Gonjang- ganjing sistem pemilu yang akan dipakai dalam Pemilu 2024 Â masih dalam ranah perdebatan publik. Entitas politik nasional belum satu komando dan satu kesepahaman.Â
Elite partai cukup gelisah menunggu hasil putusan dari MK ( Mahkamah Konstitusi) sistem pemilu apa yang secara resmi akan dipakai. Perdebatan pro dan kontra sistem pemilu semakin politis dan mengarah konflik ideologis kepartaian.
 Ketika isu sistem pemilu masuk dalam pendalaman materi di MK,elite partai berharap jika putusan MK akan menjadi putusan politik yang menghasilkan manfaat dan ketertipan dalam sistem politik Indonesia
Subtansi  cara pandang partai menggagas dan memperdebatkan sistem pemilu lebih banyak pada kepentingan politis dari sekedar pengaruh sudut pandang ideologis kepartaian.Â
Berharap banyak dengan sistem pemilu yang sedang diperjuangkan,setiap partai  dapat mengeruk keuntungan,yakni mencapai target sebagai pemenang pemilu.Â
Pada gilirannya sistem pemilu yang mereka pilih menjadi cara terbaik dan  menguntungkan menarik suara pemilih ke calon legislatif masing-masing partai.
Delapan Partai
Tidak banyak perdebatan dan perselisihan bagi  8 parpol yanh setuju digunakannya sistem sistem pemilu proporsional terbuka. Terdapat kesamaan pandangan bagi 8 elite partai untuk menyetujui dan saling mendukung dan memperjuangkan sistem pemilu tersebut.Â
Tugas utama delapan partai tersebut adalah bagaimana menyakinkan MK untuk memutuskan dalam waktu cepat sistem pemilu proporsional akan menjadi putusan mengikat semua peserta Pemilu 2024.
Merekk telah berjuang dalam satu platform bersama,menyamakan cara pandang dan memperjuangan dengan mekanisme politik yang mereka susun agar putusan MK akan berpihak kepada putusan sistem proporsional terbuka. Delapan partai minus PDI P sudah menyatakan sikap bersama di fraksi DPR.
 Delapan Elite Parpol sepakat meminta Mahkamah Konstitusi tetap konsisten,patuhpada putusannya MK No.22-24/PUU/2008 tertanggal 23 Desember 2008.Â