Mohon tunggu...
HERTI TAMBUNAN
HERTI TAMBUNAN Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa

Hidup Sehat dengan makan sayur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Daya Modal dan Kredit dalam Pertanian Rakyat untuk Mendukung Produksi Pertanian

9 Mei 2022   22:15 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:08 1282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia usaha, sumber permodalan yang pasti diperlukan untuk operasionalan tidak terlepas dari pemanfaatan modal asing atau kredit. Kredit Usaha rakyat dapat diartikan sebagai sumber modal bagi para usaha mikro kecil menengah yang dapat dimanfaatkan sebagai pengadaan fasilitas usaha yang dapat digunakan sebagi prooses produksi. Modal sangat berpengaruh positif dan signifikan terhadapmpendapatan usaha pada sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Permodalan ini sangat dibutuhkan oleh usaha mikro kecil menengah bawasannya terdapat banyak sekali yang mempengaruhi kinerja UMKM sehingga sangat memputuhkan permodalan ini dari pemerintah. Permasalahanpermasalahan yang mempengaruhi kinerja UMKM adalah

  • Kemampuan reality
  • Rata-rata pemilik usaha mikro kecil menengah ini mwmiliki tingkat Pendidikan yang terbilang cukup rendah
  • Faktor Motivasi
  • Dalam factor motifasi ini adanya pemikiran bahwa usaha ini perjalan apaadanya belum ada pemikiran lebih lanjut atau lebih kedepan dalam memajukan UMKM tersebut.(Afriyeni & Putra, 2019)

Rendahnya atau kurang berkembangnya kinerja dari UMKM ini disebabkan karena adanya implementasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum dilaksanakan secara optimal dan maksimal. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya komunikasi maupun informasi yang dibangun antara pihak pelaksana /bank dengan calon peminjam yang belum berjalan secara efektif. Minimnya sosialisai tentang Kredit Usaha rakyat (KUR) kepada para pemilik usaha dan sangkut pautan dengan pengurusan administrasi yang sulit dan berat dan harus ada jaminan dan lain-lain.

Kredit Usaha Rakyat adalah sebuat kedit/pembiayaan modal kerja yang berbentuk dana atau investasi kepada debitur individu/perseorangan. Tujuan dilaksanakan program KUR ini antara lain :

  • Meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha produktif.
  • Memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
  • Meningkatkan kapasitas daya saing UMKM.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan sebuah program prioritas yang dapat mendukung serta mendorong kebijakan dalam pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor usaha mikro kecil menengah. Pemerintah melalui Kementrian Perekonomian pada tahun 2022 menargetkan adanya penyaluran Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp373,17 triliun dengan penetapan bunga 6 persen. Bank dengan penyaluran KUR tertinggi adalah Bank BRI. Kenapa perlu diadakan program KUR ini karena program ini sangat bermanfaat dalam meningkat kan akses bahkan memperluas akses wirausaha seluruh sektor usaha produktif kepada pembiayaan perbankan dan mendorong perekonomian dalam meningkatkan usaha mikro kecil dan menengah. (Riawan & Kusnawan, 2018).

Dalam peminjaman modal atau kredit maka ada keunggulan dan kelemahannya. Upaya pemerintah dalam memberikan bantuan bagi sektor pertanian diwujudkan dalam dua bentuk yaitu pertama, bantuan langsung pada bantuan jenis pertama ini tidak ada kewajiban bagi petani untuk mengembalikan pinjaman baik dana pokok maupun bunga. Terdapat beberapa kelemahan pada bantuan jenis ini antara lain 1). Kurangnya rasa bertanggungjawab petani dan profesionalitas dalam menggunakan dana, 2). Peluang terjadinya moral hazard sangat besar, 3).kontinuitas pelaksaan tidak terjamin karena bergantung pada anggaran pemerintah dengan output yang tidak bisa diukur, namun apabila jenis pinjaman permodalan ini dapat digunakan dengan baik maka akan dapat menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan sebagai modal selanjutnya sebagai bentuk kemandirian petani. Kedua, kredit komersial dengan bantuan subsidi bunga dari pemerintah, berbeda dengan pinjaman langsung pada pinjaman kredit ini petani diwajibkan mengembalikan pinjaman namun tida terbeban pada bunga. Beberapa keuntungan dari pinjaman kredit ini seperti 1). Bunga terjangkau, 2). Membuat petani untuk bertanggungjawab atas dana yang digunakan, 3). Sistem kredit dapat merangsang petani untuk terbiasa berhubungan dengan pihak bank/koperasi untuk mempermudah kegiatan selanjutnya yang berhubungan dengan permodalan maupun bank. 4). Mempermudah petani untuk mengakses karena dapat diusulkan secara berkelompok. Disamping kelebihannya terdapat kekurangan dari sistem kredit ini misalnya waktu yang dibutuhkan untuk proses mulai dari pengajuan kredit hingga realisasi cukup lama dan persyaratan yang diberikan oleh pihak peminjam terlalu rumit.

BAB III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Maka dapat disimpulkan bahwa petani di Indonesia sangat membutuhkan modal dan kredit pinjaman agar hasil pertanian mereka dapat di olah dengan baik dan maksimal. Sumber modal dan kredit ini bisa didapatkan dari lembaga perbankan maupun nonperbankan. Kebijakan kredit usaha rakyat dalam penerapan pengembangan usaha mikro kecil menengah perlu dilakukan adanya permodalan atau pemberian dana guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dapat menurunkan tingkat pengangguran yang ada di Indonesia ini. Oleh karena itu pengajuan Kredit Usaha Rakyat sangat membantu baik warga kecil dan menengah yang dapat digunakan sebagai modal pembantu dan mendukung dalam meningkatkan produktif usahanya.

3.2 Saran

Untuk peningkatan usaha maka sangat diperlukan adanya kemampuan baik potensi maupun pengetahuan dan ketrampilan serta juga sangat dibutuhkannya dukungan motivasi dalam memajukan usaha kecil menengah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun