1. Untuk mengetahui sumber modan dan kredit untuk mendukung produksi usahatani rakyat.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Mubyarto (1989) modal adalah barang atau uang yang sama-sama faktor produksi tanah dan tenaga kerja yang menghasilkan barang-barang baru.Â
Modal mengandung banyak arti, tergantung dari pengunaannya. Dalam arti sehari-hari modal sama artinya dengan harta kekayaan seseorang. Harta tersebut berupa uang, rumah, mobol, tanah, tabungan, dan lain sebagainya.
Menurut Suratiyah (2006) tanah dan tenaga kerja adalah faktor produksi asli sedangkan modal merupakan subtitusi faktor produksi tanah dan tenaga kerja. Dengan modal faktor produksi tanah dan tenaga kerja dapat memberikan  manfaat yang jauh lebih baik bagi manusia. Oleh karena itu, modal dapat dibagi menjadi dua yaitu land saving capital dan labour saving capital.
Menurut Hanafie (2010) modal dalam bentuk uang tunai sangat diperlukan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi lebih daripada itu untuk membeli sarana produksi pertanian. Sumber pembiayaan tersebut dapat dari lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan. Sumber pembiayaan non perbankan yang telah berkembang antara lain taskin agribisnis, modal ventura, laba BUMN, pegadaian, lembaga keuangan mikro, dan lain-lain.
Pembiayaan pertanian merupakan salah satu kebijakan penting untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di perdesaan dan memiliki peran utama dalam pembangunan pertanian (Meyer dan Nagarajan 2000).Â
Pentingnya kredit dalam pembangunan pertanian Indonesia terkait dengan tipologi petani yang sebagian besar merupakan petani kecil dengan penguasaan lahan yang sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemupukan modal untuk investasi pada teknologi baru. Dengan demikian dukungan pembiayaan harus dilakukan.Â
Syukur et al. (1990 dan 1998) menyatakan bahwa peran kredit sebagai pelancar pembangunan pertanian antara lain: (1) membantu petani kecil dalam mengatasi keterbatasan modal dengan bunga yang relatif ringan, (2) mengurangi ketergantungan petani dengan pedagang perantara dan pelepas uang, dengan demikian berperan dalam memperbaiki struktur dan pola pemasaran hasil pertanian, (3) mekanisme transfer pendapatan diantara masyarakat untuk mendorong pemerataan, (4) insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi usahatani.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Sumber Modal dan Kredit