Mohon tunggu...
Hertiwati Simbolon
Hertiwati Simbolon Mohon Tunggu... Guru - Cikgu

semangat untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Peringatan Hari Anak Tanggal 23 Juli, Apakah Sebatas Seremonial Semata?

23 Juli 2022   16:36 Diperbarui: 23 Juli 2022   16:36 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti dilansir DetikSumut di Kapahiang  Bengkulu Desember 2021 terjadi pemerkosaan anak oleh ayah kandung sendiri, bukan hanya di daerah Bengkulu terjadi di beberapa daerah dengan kasus yang sama Seperti dikutib detiknews. 

Keprihatinan ini juga disampaikan Bapak Jokowi presiden Indonesia terhadap kasus bullying anak yang di lakukan teman sebaya atas tuduhan melakukan persetubuan dengan kucing.

Jika kita melihat di persimpangan lampu merah di kota kota besar banyak orang tua yang memperalat anak mereka untuk mencari nafkah. Memperkerjaan anak di bawah umur itu sering terjadi dan hal yang biasa padahal kondisi tersebut dikatakan tindakan pelanggaran HAM.

Kasus terbaru yang terjadi baru baru ini seperti dilansir Kompascom bahwa ada sebuah video rekamana memperlihatan anak inisial R (15) yang dipasung oleh orang tua nya (ayah dan ibu tirinya) dikabarkan karena anak tersebut sering menghabiskan makanan di rumah. Sangat sedih dan miris jika melihat anak tersebut mengalami hal yang mengerikan karena masalah yang sepele hanya sebatas menghabiskan makanan.

Kasus ini telah di tanggani polisi bekasi atas hasil visum terdapat bekas luka dikaki, lembab dengan menghadirkan 8 orang saksi. Kasus kasus yang tuliskan diatas merupakan masih seklumit masalah yang terjadi dimasyarakat. Masih banyak kprihatinan yang belum tersingkap dimedia.

Pada hari ini 23 Juli 2022 Bangsa Indonesia memperingati hari Anak Nasional yang mengusung tema'' Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Tema yang mengunggah semangat kita sebagai warga Indonesia.Untuk menyelamatkan generasi penerus untuk memperoleh hak mereka.  

Siapakah yang dimaksud anak ? Berdasarkan Undang undang No. 23 tahun 2022 yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Siapakah yang akan melindungi anak anak Indonesia ? Berdasarkan Undang undang no 23 tahun 2002 perlindungan anak yang wajib melindungi anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Peringatan hari anak pada  tanggal 23 Juli setiap tahunnya di Indonesia diharapkan jangan  hanya sebatas seremorial semata. Bukti keseriusan pemerintah juga terbukti dengan adanya Undang undang perlindungan anak yaitu UU No 23 tahun 2002 yang sudah diperbarui menjadi UU No 17 tahun 2016 dan didukung oleh undang undang pelanggaran HAM No. 39 tahun 1999. 

Jika tidak didukung kerjasama bersama masyarakat tidak akan terwujud. Hanya sebatas undang undang belaka jika tidak ada kesadaran dari kita untuk mematuhinya.

Mematuhi undang undang perlindungan anak seluruh komponen masyarakat (anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua) diatas seremorial yang dilaksanakan di negara kita ini.

Mematuhi undang undang perlindungan anak merupakan bentuk penghormatan kepada hak hak anak sebagai generasi penerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun