Sertifikasi Guru Wow Seram?
Era milinieal berjalan cepat kilat disertai kecanggihan teknologi yang menuntut keprofesionalisme guru. Hal ini di tegaskan dalam undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang bernegaskan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, yang peroleh melalui pendidikan profesi.
PPG ( Pendidikan Profesi Guru) yang di laksanakan oleh kemendikbud untuk membentuk guru lebih profesional bidangnya. Kemampuan guru bukan hanya dalam bidang akademik saja tapi tiga kompetensi lain wajib di kuasai oleh seorang guru.
Kemajuan teknologi yang terus melaju cepat menuntut guru bisa mengikuti perkembangan zaman. Pada masa pemerintah kabinet Jokowi bahwa menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia adalah seorang anak muda bernama Nadim Makarim. Beliau mengecap perkuliahan dengan jurusan manajeman alumni Universitas Brown, Amerika Serikat. Selain itu sepak terjang tidak asing lagi di telinga kita bahwa beliau sungguh luar biasanya sebagai founder aplikasi Gojek. Aplikasi Gojek ini bukan hanya terkenal di Indonesia namun di negara lain seperti Vietnam, Singapura, dan Thailand.
Ketenaran Nadim sebagai pemuda yang kreatif dan inovatif memang harus diakui dan perlu ditiru. Tidak jauh beda saat menjabat sebagai menteri. Pembuktian itu bukan sebatas pencitraan dalam jabatannya sebagai menteri namun meretas keterbelakangan dunia pendidikan dengan negara lain. Â
Peningkatan kualitas pendidikan harus beriringan dengan peningkatan sumber daya guru. yaitu dengan mengadakan seleksi akademik PPG seperti yang sudah diatur dalam Undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. PPG yang dilaksanakan pemerintah berguna mendukung kemaksimalan guru untuk berkarya dalam keprofesionalitasnya.
Penentuan kriteria pada tahun 2019 persyaratan dan proses mulai seleksi administrasi, tes akademik sampai akhir ketahap PPG prosesnya  masih lebih mudah dan tidak terlalu ketat.Info ini diperoleh berdasarkan pengalaman dari beberapa orang yang saya di tanya penulis.
Jika di bandingkan pada tahun 2020 keatas pada masa jabatan menteri sang founder Gojek Nadim Makarim bahwa perekutan mahasiswa  PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) penyeleksian sangat ketat dan benar benar selektif. Hal ini dilakukan agat dapat menjaring guru guru yang profesional.
Penyeleksian seorang guru sampai pada titik mengikuti pelatihan profesi guru harus melewati tahapan tahapan yang harus dilalui. Mulai dari lulus seleksi berkas, pretest akademik, sampai diumumkan nya kelulusan seleksi akademik baru bisa mengikuti Pelatihan Profesi Guru. Tidak ada alasan faktor usia, pengabdian, anak pejabat dll yang menjadi faktor kelulusan. Kata kasarnya siapa yang mau lulus seleksi akademik wajib belajar sampai mata menjadi merem melek. Tidak boleh terdengar seribu alasan yang keluar dari guru guru untuk menanggapi kebijakan seleksi PPG Daljab Kemendikbud.
Menurut hemat penulis, guru guru yang berusia dibawah 50 tahun kemungkinan masih memiliki kemampuan otak yang fresh namun gimana dengn guru guru yang berusia diatas 50 tahun yang belum lulus seleksi?itu menjadi pertanyaan yang belum bisa diretas secara gamblang. Dilansir informasi  group facebook kemendikbud bahwa ada guru usia 57 tahun yang belum merasakan kelulusan namun kegagalan. Secara psikologis kita bisa merasakan apa yang di rasakan guru tersebut. Namun kenyataannya  bahwa faktor usia tidak bisa dijadikan alasan untuk memenuhi standard yang sudah di tetapkan oleh Kemendikbud. Yang menjadi pertanyaan untuk hari hari kedepan,bulan kedepan bahkan tahun kedepan apakah ada perubahan kebijakan dari pemerintah untuk penetapkan kriteria penyeleksian seleksi akademik berdasakan lama pengabdian, faktor usia, portofolio, penilaian kinerja dari pimpinan selama mengabdi menjadi guru?apakah bisa mendapat afimasi? Kebijakan tersebut bisa apakah di anggap manusiawi? Jika dibandingkan proses keprofesionalitas seorang guru di nilai dari tes seleksi akademi dan pelatihan 3 bulan, prakten, ujian dan kemudian mendapat sertifikat guru?
Kemendikbud sudah memiliki standard yang tinggi untuk mendapatkan sertifikat guru. Seorang guru akan mendapat pembayaran uang sejumlah gaji bagi seorang ASN dan Rp 1.5 Juta bagi guru swasta. Sistem pembayaran di berikan pertiga bulan sekali.
Sertifikasi seketika menjadi seram ketika banyak tahapan yang harus dilalui baik itu seleksi berkas, seleksi akademis, pelatihan dan ujian akhir yang harus di lewati, dan terkhusus bagi guru guru yang usia sudah matang. Adakah toleransi / keringangan bagi guru guru yang diatas usia 50 tahun? Apakah itu akan terwujud? Semoga pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tepat bagi para guru guru  yang telah bertugas untuk mendidik anak bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H