Mohon tunggu...
Herti Utami
Herti Utami Mohon Tunggu... Dosen - Hasbunallah wa nikmal wakil

Seorang istri | ibu dari 4 orang anak | suka membaca dan jalan-jalan | lecturer, researcher, chemical engineer | alumni UGM | hertie19@hotmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kok Sudah Jadi Mahasiswa Lalu Bolos Kuliah?

5 Mei 2024   11:56 Diperbarui: 5 Mei 2024   13:17 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hari ini Minggu 5 Mei 2024, cuaca di kota Bandar Lampung cerah, meskipun kemarin mendung dan hujan. Kesibukan di hari libur seperti biasanya, hanyalah menyelesaikan beberapa pekerjaan yang tertunda, dan kadang ditambah dengan scrolling layar Hp untuk mencari produk yang masuk keranjang belanja. Soal check out itu urusan nanti, he he.

Ketika salah satu pekerjaan tertunda itu adalah input kehadiran mahasiswa di web kampus yang berkaitan dengan kegiatan akademis, maka nampaklah bagaimana aktivitas mahasiswa dalam perkuliahan minggu kemarin. 

Ternyata ada banyak mahasiswa yang nggak masuk kuliah. Kalo dari total jumlah mahasiswa ada sekitar 28% mahasiswa yang nggak hadir di perkuliahan hari Jumat pagi kemarin. 

Saya jadi bertanya-tanya dalam hati sebagai introspeksi diri, apa perkuliahan saya kurang menarik? Apa mereka menganggap mata kuliah ini tidak penting sehingga merasa bisa dan nggak perlu masuk karena sedang pengambilan ke 2 alias mengulang? Karena kalau dilihat dari peserta kuliah, dominan adalah mahasiswa yang mengulang untuk mata kuliah ini. 

Apakah karena perkuliahan jam pertama, sehingga mereka masih tertidur dan nggak berangkat? Karena terkadang alasan mahasiswa nggak masuk kuliah adalah karena nggak sengaja tertidur sehingga sudah lebih dari 1 jam terlambat dan akhirnya nggak masuk kuliah.

Kalaupun dalam perkuliahan seandainya kurang menarik karena mata kuliah yang membahas materi yang cukup rumit bagi mereka, bukankah harusnya tetap datang? Dateng aja nggak ngerti, apalagi nggak dateng kan. Mata kuliah yang kemarin itu adalah Kinetika dan Perancangan Reaktor Homogen, salah satu mata kuliah inti di Jurusan Teknik Kimia. 

Melihat mahasiswa yang kurang antusias dengan nggak masuk kuliah ini kadang membuat saya sedih. Bagaimana para mahasiswa ini bertanggung jawab pada orang tuanya karena nggak serius kuliah? Dan bagaimana mahasiswa ini menganggap remeh perkuliahan yang ternyata merekapun harus mengulang untuk memperbaiki nilai yang sudah mereka capai sebelumnya.

Tentang tanggung jawab sebagai mahasiswa, mereka sebagai orang dewasa harusnya menyadari, bahwa kesempatan untuk menjadi mahasiswa itu tidak selalu diperoleh setiap orang. Bukankah ketika mereka dulu masuk perguruan tinggi melewati tes dan bersaing dengan banyak orang? Ketika sudah masuk lalu ada kewajiban untuk membayar UKT yang dibebankan ke orang tuanya?

Apa itu UKT? Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester, berarti seperti SPP pada zaman dahulu. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak tahun 2013. 

Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Nah UKT ini juga berbeda-beda tergantung dari status PTN tersebut. Untuk status perguruan tinggi negeri, ada PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker. 

PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik.

PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN. PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. 

Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara. PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. 

Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan. Dengan adanya status PTN ini akan berbeda pula jumlah UKTnya. Tentunya semakin tinggi status PTN tersebut, maka UKTnya makin tinggi. Artinya PTN top pastinya berstatus PTN BH, dan itu berarti UKTnya lebih tinggi dibanding dengan PTN dengan status di bawahnya.

Dan seperti yang dikatahui khalayak umum bahwa UKT di Perguruan Tinggi Negeri itu secara umum tidak murah. Tidak seperti zaman saya masih mahasiswa dulu. Zaman sekarang meskipun UKT penetapannya berdasarkan penghasilan orang tuanya, tetapi kadang penentu kebijakan itu nggak melihat berapa banyak yang ditanggung orang tua tersebut.

Dengan adanya status PTN tersebut, jika dibandingkan dengan zaman dulu biaya bersekolah di perguruan tinggi itu lebih mahal zaman sekarang. Dan artinya, status sebagai mahasiswa itu juga mahal. Harusnya mereka menyadari itu dan timbal baliknya adalah menjadi mahasiswa yang bertanggung jawab. Salah satunya dengan cara menjalani semua kegiatan akademik termasuk perkuliahan dengan serius.

Haduh kenapa akhirnya tulisan ini jadi ngelantur ke mana-mana yah he he. Ya sudahlah. Intinya saya tidak suka mahasiswa yang bolos kuliah. Karena itu salah satu indikasi yang menunjukkan dia tidak serius dan tidak bertanggung jawab.

                                                                                                                              *****

Sumber: 

https://sevima.com/pengertian-perbedaan-ptn-bh-ptn-blu-ptn-satker/

https://www.brainacademy.id/blog/ukt-kuliah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun