Mohon tunggu...
Herti Utami
Herti Utami Mohon Tunggu... Dosen - Hasbunallah wa nikmal wakil

Seorang istri | ibu dari 4 orang anak | suka membaca dan jalan-jalan | lecturer, researcher, chemical engineer | alumni UGM | hertie19@hotmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kupas Tuntas Industri Hulu Migas

16 Maret 2015   14:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:34 4417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari industri hulu migas tersebut target atau produk yang diperoleh adalah minyak mentah dan gas. Produk ini bisa langsung dijual atau diekspor. Untuk minyak mentah alangkah baiknya jika tidak diekspor atau dijual ke luar negeri. Minyak mentah ini bisa langsung diolah di refinery di dalam negeri. Akan lebih baik lagi jika langsung ditangani oleh P.T. Pertamina dan kemudian diolah di kilang-kilang mereka. Jika produksi minyak mentah terus menurun, sementara pabrik atau kilang Pertamina sudah di desain dengan kapasitas tertentu, maka kebutuhan bahan baku untuk kilang tersebut juga akan menurun sehingga kapasitas produksi akan menurun. Hal ini akan menyebabkan tidak efisiennya kerja kilang. Untuk mengatasi hal tersebut terpaksa bahan baku yang berupa minyak mentah diimpor agar pabrik berjalan sesuai kapasitas rancangan. Oleh karena itu sangat baik jika semua minyak mentah yang dihasilkan di Indonesia langsung diolah di dalam negeri, dan dari proses pemisahan atau fraksinasi tersebut diperoleh bensin, solar dan bahan bakar lainnya

Kita saat ini bisa menikmati hasil migas berkat kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh generasi sebelumnya. Oleh karenanya perlu dilakukan eksplorasi supaya migas tetap tersedia di masa datang. Kegiatan eksplorasi memang tidak selalu menemukan cadangan migas, tetapi migas pasti tidak akan ditemukan tanpa adanya eksplorasi. Memang potensi migas di Indonesia terbatas, namun dengan terus mendorong kegiatan eksplorasi di seluruh wilayah Indonesia diharapkan akan ditemukan cadangan baru dan akan meningkatkan produksi migas.

SKK Migas yang mengendalikan dan mengawasi kegiatan operasi dari seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. Kontraktor ini adalah perusahaan asing yang bersedia bereksplorasi di Indonesia. Bagaimana cara meningkatkan produksi migas di Indonesia? Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menarik investor dalam hal ini kontraktor dengan cara memberikan insentif misal menurunkan pajak impor, pajak tanah dan bangunan serta pajak penghasilan. Namun demikian keberhasilan eksplorasi di Indonesia resikonya tinggi sekali. Jika ternyata setelah eksplorasi dan tidak ada hasil atau sumur kering, maka kerugian akan ditanggung oleh pihak kontraktor tersebut. Negara dalam posisi yang aman dan tidak ikut menanggung kerugian. Resiko gagal dan rugi secara finansial ini adalah tantangan terberat bagi kontraktor atau perusahaan asing yang bereksplorasi di Indonesia. Untuk itu diperlukan iklim yang baik dan mendukung untuk investasi sektor migas di Indonesia.

Industri migas ini merupakan industri jangka panjang, yang mana kondisi di saat ini adalah akibat keputusan di masa lalu dan keputusan saat ini akan mempengaruhi kondisi di masa depan. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam mengambil kebijakan karena akan berpengaruh secara jangka panjang. Semoga suatu saat Indonesia mengalami kemandirian energi, baik dari migas maupun sumber energi lainnya (panas bumi, angin, cahaya matahari dll) serta biofuel yang bersumber dari bahan-bahan yang dapat diperbaharui.

****

Sumber referensi :

Situs resmi SKK Migas dan

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/13/133055926/Eksplorasi.Demi.Anak.Cucu?utm_campaign=related&utm_medium=bp-kompas&utm_source=bisniskeuangan&

https://humasskkmigas.wordpress.com/2014/06/02/rekayasa-teknologi-survei-pengeboran/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun