Administrasi Pembangunan adalah upaya membangun sistem dan mekanisme berkelanjutan agar tercipta aliran data informasi yang layak bagi setiap jenjang aparatur sesuai kewenangannya mengelola keberhasilan capaian target produktivitas program / kegiatan pembangunan pemerintah. Upaya leadership yang diperankan aktip agar target-target pembangunan secara berkelanjutan kolektip kollegial tanggung renteng mencicil membiasakan aparatnya terus bekerja secara sistematis tujuan akhirnya membuahkan prestasi nyata seperti pencapaian indikator utama atau seperti predikat WTP dan pemimpin tak pernah lupa selalu bahwa semua capaian yang ada adalah hasil kerja semua pihak baik di pemerintahan, mau pun dukungan pihak swasta dan masyarakat secara harmonis dan konstruktif yang selalu disampaikan pimpinan melalui arahannya untuk membiasakan diri kerja keras cerdas tulus ikhlas tuntas. Prestasi kolektip yang dicapai sebagai alat ukur dan sebagai kontrol dimana mata rantai / unit kerja yang lemah akan dapat diketahui dari sistem monitoring evaluasi komprehensif. Maka Rapat Pimpinan amat penting untuk mengarahkan peran manajerial / Satuan Kerja Perangkat Daerah atau sederajad untuk selalu dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku.
Solusi Permanen Tahapan Kegiatan ke depan:
b.1. Penerbitan Peraturan Terminasi PPLG. Status hukum proyek harus legal compliance.
Remediasi overlapping penggunaan lahan. Dilanjutkan kepastian Kesesuaian kawasan dengan Rencana Tata Ruang.
b.2. Kajian Program Kegiatan Prioritas.
Seleksi komprehensif program kegiatan yang paling penting. Bappenas & pemangku kepentingan menelisik menyusun daftar prioritas program kegiatan indikatif. Tahap ini menyusun referensi semua hasil kajian PPLG baik yang administratif maupun teknis.
b.3. Studi Kelayakan Program Kegiatan Prioritas.
Dari no b.2Â skala prioritas ditindakkanjuti Studi menentukan dimensi terbaik program kegiatan terpilih.
b.4. Penyusunan Rencana Program Kegiatan Prioritas.
Menuangkan program kegiatan terpilih sesuai mekanisme berlaku secara formal melalui prosedur Kebijakan Umum Anggaran. .. dst.
b.5. Pelaksanaan Program / Kegiatan.