Mohon tunggu...
Herry Mardianto
Herry Mardianto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka berpetualang di dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengelola Kebudayaan: Bercermin dari Yogyakarta

7 November 2023   14:13 Diperbarui: 8 November 2023   09:36 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Festival Kebudayaan Yogyakarta/Foto: IG Disbud DIY

"Tidak mungkin Danais bisa tercapai kalau pemerintah kabupaten maupun kota tidak melakukan perubahan organisasi pemerintahan di daerah," kata Sultan (dikutip dari Kompas.com) usai menghadiri syawalan bersama jajaran pejabat Pemkab Bantul (19/8/2014).

Menurut Sultan, perubahan struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait langsung Danais tersebut memang harus diupayakan, mengingat serapan Danais masih rendah, contohnya di Bantul dari dana 12,5 miliar rupiah baru terserap sekitar  2 miliar.

Raja Ngayogyakarta Hadiningrat selanjutnya berharap pada tahun 2015 sudah ada kelembagaan, sehingga  pada tahun 2016  pemisahan tersebut dapat terealisasi.

Jika dikaji lebih jauh, memang urusan antara bidang pariwisata dan kebudayaan memiliki kepentingan   berbeda-beda. Dinas Pariwisata lebih berorientasi  mendatangkan wisatawan sebanyak mungkin, sedangkan Dinas Kebudayaan bertujuan  memunculkan roh budaya di masyarakat. 

Meskipun begitu, keduanya dapat bersinergi dalam melaksanakan event yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini tercermin dalam agenda kegiatan tahunan Dinas Pariwisata dengan mengedepankan kearifan budaya lokal yang diformulasikan oleh Dinas Kebudayaan DIY.

Festival Kebudayaan Yogyakarta/Foto: IG Disbud DIY
Festival Kebudayaan Yogyakarta/Foto: IG Disbud DIY

Peraturan Walikota Yogyakarta No. 113 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 133 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), merupakan landasan kemandirian Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta dengan  tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas  di bidang kebudayaan. 

Dinas tersebut mempunyai fungsi merumusan kebijakan teknis urusan kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kebudayaan, melaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang kebudayaan, mengelola kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, pelaporan; dan melaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan.

Berbagai fungsi tersebut tercermin dalam kegiatan pemeliharaan dan pengembangan adat dan tradisi, bahasa dan sastra, media rekam, kesenian, pernuseuman, sejarah dan kepurbakalaan, dan rekayasa budaya, serta pelaksanaan fasittasi pengembangan industri kreatif dari sektor kebudayaan.

Berbagai kegiatan tersebut dilaksanakan dengan visi peningkatan kemuliaan martabat masyarakat Yogyakarta dan misi meningkatkan kualitas hidup, kehidupan penghidupan masyarakat yang berkeadaban.

Menjaga Kekayaan Budaya/Foto: Hermard
Menjaga Kekayaan Budaya/Foto: Hermard
Penguatan terhadap Dinas Kebudayaan DIY, ternyata berhasil melestarikan, membina, mengembangkan,  dan menghidupkan tradisi dan budaya (termasuk di dalamnya sastra Jawa dan Indonesia)  masyarakat Yogyakarta dengan gegap gempita. Beberapa kegiatan tersebut antara lain Festival Kethoprak Kabupaten/Kota, Temu Karya Satra "Daulat Sastra Jogja", Festival Grebek Bambu, Festival Kesenian Yogyakarta, Jogja Museum Expo, Gelar Potensi Kelurahan Budaya, dan Festival Kebudayaan Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun