Mohon tunggu...
Herry Mardianto
Herry Mardianto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka berpetualang di dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Pemartabatan Bahasa Indonesia

14 September 2023   13:53 Diperbarui: 14 September 2023   15:07 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menumbuhkan rasa nasionalisme/Foto: Hermard

Di samping itu terdapat pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 berisi pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah. 

Peraturan ini dikeluarkan  dalam penyelenggaraan otonomi - daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia serta nilai sosial budaya. 

Kepala daerah bertugas melaksanakan pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa negara di daerah. Dalam pasal 3, pemerintah daerah dapat menerbitkan petunjuk kepada seluruh  aparatur di daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial, petunjuk jalan dan iklan, dengan pengutamaan penggunaan bahasa negara.

Sejalan dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan, dengan tetap mempertimbangkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Dalam  Kebijakan Bahasa Nasional yang berisi pengarahan, perencanaan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengelolaan keseluruhan  kebahasaan, pemakaian bahasa asing tentu saja tidak dilarang. Kita dapat menggunakan bahasa asing maupun bahasa daerah dengan catatan  tetap  mengutamakan bahasa Indonesia. Hal ini tidak dapat ditawar-tawar lagi, terlebih jika  berpedoman pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009.

Buku pegangan/Foto: Hermard
Buku pegangan/Foto: Hermard
Gagasan internasionalisasi bahasa Indonesia perlu mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia. Prioritasnya dengan  tetap menjadikan bahasa Indonesia sebagai identitas  penting  bagi masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia yang digunakan oleh 278 juta jiwa masyarakat Indonesia  harus mendapat dukungan dari political will pemerintah mengingat peran bahasa Indonesia memiliki konteks menyatukan masyarakat Indonesia yang berasal dari 659 suku bangsa.

Dalam pergaulan dunia dan untuk menguasai ilmu pengetahuan, kita memang memerlukan kehadiran bahasa asing, dan ini merupakan sesuatu yang lumrah. Kekeliruan yang terjadi  jika kita memiliki sikap lebih mengutamakan bahasa asing dibandingkan dengan bahasa Indonesia.

Meskipun secara politis bahasa Indonesia menempati posisi sangat strategis dan mendasar, kenyataannya nasib bahasa Indonesia masih terseok-seok.  Terdapat  berbagai kesalahan masyarakat kita dalam berbahasa Indonesia, disamping mereka selalu mengelu-elukan bahasa asing. 

Tidak mengherankan jika kemudian di pelosok desa bermunculan kata laundry, supermarket, real estate, minimarket, barber shop, cafe, dan sebagainya. Ini adalah contoh kecil melunturnya jiwa nasionalisme lewat penggunaan bahasa di kalangan masyarakat luas.

Mari utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun