Saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis, ibu negara Omah Ampiran terlihat tenang-tenang saja, tidak seperti saya saat mengurus tiga tahun lalu. Kelabakan!
Saya yang pekewuh jika harus bertandang ke kantor polisi, terpaksa mencari jadwal pelayanan bus keliling pengurusan perpanjangan SIM.
Tentu ada beberapa kendala jika mengandalkan bus keliling: (1) Pemohon harus datang seawal mungkin agar mendapat jatah formulir/blanko SIM, (2) surat keterangan dokter dipersiapkan terlebih dahulu, didapatkan di ruang praktek dokter yang jaraknya cukup jauh dari posisi bus mangkal, dan (3) jika cuaca tengah panas atau turun hujan, pasti situasinya menjadi tidak nyaman karena tidak disediakan tenda tempat berteduh-lumayan jika bisa berlindung di bawah pohon rindang.Â
Dulu sempat bahan untuk mencetak SIM tidak tersedia, alias langka, sehingga pelayanan perpanjangan lewat bus keliling ditiadakan.
Menurut ibu negara Omah Ampiran, sekarang tak usah repot-repot datang ke kantor polisi atau mencari jadwal pelayanan bus keliling. Tinggal datang ke Jogja City Mal (JCM) di Jalan Magelang, semua beres! Bisa mengurus SIM sambil berbelanja.Â
Begitulah, karena SIM masa berlakunya habis tanggal 11 Mei 2023, ibu negara minta diantar ke JCM tanggal 10 Mei, pelayanan dimulai pukul 08.30.
Kami datang pukul 08.15, ternyata sudah banyak pemohon menunggu di depan ruang pelayanan, di lantai bawah.Â
Pukul 09.10 petugas berseragam baru datang. Sebelum membuka pintu ruangan pelayanan, ia meminta maaf atas keterlambatan pelayanan karena harus apel dulu di Polda.Â
"Bapak dan ibu, Selamat pagi. Kami mohon maaf agak terlambat karena harus mengikuti upacara di Polda. Juga harap bersabar karena sejak kemarin mesin cetaknya rusak. Ini kami mengundang teknisi, semoga bisa memperbaiki," jelas petugas berseragam.
Berikutnya dengan ramah ia menjelaskan kalau pelayanan akan diberikan kepada pemohon yang masa berlakunya habis pada tanggal 10, 11, dan 12 Mei. Bagi yang habisnya di atas tanggal 12 Mei harap pulang dan kembali besok. Bisa juga mengurus hari ini ke Polres.Â
Setelah ruangan pelayanan siap, kami dipersilakan masuk. Petugas menjelaskan (mengingatkan kembali) persyaratan pengurusan SIM-membawa KTP Dan SIM asli disertai fotokopi rangkap dua, peraturan baru bahwa SIM berlaku sesuai tanggal penerbitannya (bukan tanggal lahir), memberi informasi pengurusan perpanjangan secara online, dan diakhiri penjelasan alur pelayanan, dari pengisian formulir, cek kesehatan, tes psikologi, pembayaran, sampai verifikasi data. Semua dilakukan dalam satu lokasi terintegrasi.