Mohon tunggu...
Herry Fransiska Yosephine
Herry Fransiska Yosephine Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Sedang Belajar Menulis..

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tayangan Reka Adegan "Sidik Jari Tv One" Langgar P3SPS dan KEJ

19 Mei 2020   19:37 Diperbarui: 19 Mei 2020   19:48 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

P3SPS merupakan regulas yang mengatur kegiatan penyelenggaraan penyiaran di televisi maupun radio yang disusun oleh KPI. Sedangkan KEJ merupakan regulasi yang diatur untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Meskipun sudah diaturnya regulasi untuk standar penyiaran dan jurnalistik. Namun, masih masih bayak media yang tidka mengindahkan pedoman tersebut dengan tidak menaati dan tunduk pada regulasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (P3SPS) dan Kode Etik Jurnalistik. Salah satu media penyiaran yang melakukan pelanggaran ialah TV One melalui program siaran jurnalistik "Sidik Jari".

Sidik Jari merupakan salah satu program siaran jurnalistik yang ditayangkan oleh TV One setiap hari Senin hingga Sabtu dengan durasi 30 menit, pada hari Senin, Rabu dan Jumat tayang pukul 00.30-01.00 dan 10.30-11.00 WIB;  pada hari Selasa dan Kamis tayang pukul 10.30-11.00 WIB; dan pada hari Sabtu tayang pukul 00.30-01.00 dan 15.00-15.30 WIB.

Pada tayangan Kamis, 12 Maret 2020 pukul 10.35 WIB, Sidik Jari memberitakan mengenai "Istri Emosi Habisi Suami" yang menampilkan pengakuan Lina sebagai tersangka pembunuhan yang dilakukan terhadap suaminya di Kalimantan Tengah. Pengakuan tersebut diceritakan secara jelas, rinci, dan diiukuti gerakan tangan Lina. Dengan itu,  Sidik Jari TV One secara gamblang telah melanggar dan tidak tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sehingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan teguran tertulis pada 20 Maret 2020, dengan nomor surat 173/K/KPI/31.2/03/2020 dan disertai dengan sanksi administratif.

picuki.com
picuki.com

Dalam siaran jurnalistik tersebut, tayangan Sidik Jari pada 12 Maret 2020 telah melanggar Standar Pedoman Siaran Pasal 43 huruf (d) dan pasal 40 huruf (b), dan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 4:

1. Standar Pedoman Siaran :

  • Pasal 43 huruf (d):  "Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan." Karena tayangan Sidik Jari memberitakan dan menayangkan pengakuan pelaku yang diikuti gerakan tangan yang menjelaskan secara rinci, maka Sidik Jari telah memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan pembunuhan.
  • Pasal 40 huruf (b): "Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul." Atas tayangan pemberitaan Sidik jari termasuk membuat berita sadis, karena adanya penggambaran pembunuhan secara detail melalui pengakuan pelaku yang tidak lain adalah istri korban.

2. Kode Etik Jurnalistik:

  • Pasal 4: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul." Sadis yang dimaksus adalah kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Dalam pemberitaan mengenai kasus pembunuhan di Kalimantan Tengah, pihak Sidik Jari tidak mengenal belas kasihan kepada korban pembunuhan dengan menayangkan pengakuan pelaku secara jelas dan terperinci, sehingga akan memberikan rasa miris ketika penonton melihat dan mendengar pengakuan pelaku yang menggambaran pembunuhan dengan detail.

Dalam analisis kasus pelanggaran yang dilakukan Sidik Jari TV One melalui pemberitaan tentang "Istri Emosi Habisi Suami", dapat disimpulkan bahwa program siaran Sidik Jari TV One melakukan pelanggaran P3SPS pasal 43 huruf (d) dan pasal 40 huruf (b), serta pelanggaran pada pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Sehingga Pihak Sidik Jari TV One telah menerima surat teguran dan sanksi administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia pada 20 Maret 2020.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun