Mohon tunggu...
Herry Darwanto
Herry Darwanto Mohon Tunggu... Freelancer - Ingin menikmati hidup yang berkualitas

Penyuka musik keroncong & klasik, gemar berkebun, penggemar jajan pasar

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Yuk Kita Revisi UU Pemilu

5 Mei 2019   09:11 Diperbarui: 5 Mei 2019   09:15 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa-bisa pengurus partai malah tidak melakukan apa-apa, karena tim sukses capres/cawapres sudah mengatur seluruh urusan kampanye, sementara caleg-calegnya pun sudah berusaha sendiri-sendiri karena saling berkompetisi mencari suara sebanyak-banyaknya.

Yang bisa dilakukan partai hanyalah memperkenalkan nama-nama calegnya dengan menampilkannya di alat peraga kampanye (APK), namun ini tidak optimal untuk menarik perhatian calon pemilih.

Kelima, sistem pemilu serentak dengan 14 partai yang ikut berkompetisi memperebutkan kursi di 3 tingkatan pemerintahan sangat menguras tenaga selama proses perhitungan suara khususnya di tingkat TPS dan kecamatan. Akibatnya, banyak petugas Pemilu yang meninggal atau sakit (saat ini sudah tercatat ada 400 orang petugas KPPS yang meninggal).

***

Pemilu 2019 menunjukkan adanya kelemahan dalam undang-undang pemilu, sehingga perlu direvisi. Bagaimana revisinya?


Pertama, memisahkan pemilu pusat dengan pemilu daerah untuk memudahkan publik lebih fokus menentukan capres dan caleg DPR yang akan dipilih, tidak dirumitkan dengan pemilihan kepala daerah dan caleg DPRD.

Pemilu tingkat provinsi dapat dilakukan secara terpisah dengan pemilu tingkat kabupaten/kota, tergantung kondisi setiap daerah. Daerah berpenduduk besar perlu memisahkan pemilu provinsi dari pemilu kabupaten/kota, sebaliknya daerah yang berpenduduk sedikit dapat menyerentakkan pemilu keduanya.

Pilpres dan Pileg DPR harus tetap dilakukan secara serentak. Ini dimaksudkan untuk mencegah presiden/kepala daerah dikendalikan oleh parpol yang mengusungnya sehingga tidak terjadi pengawasan yang sebenarnya.

Dengan dilakukannya Pilpres dan Pileg secara serentak, koalisi parpol pengusung presiden yang tidak terpilih bisa memiliki jumlah suara yang lebih besar daripada parpol koalisi pengusung presiden terpilih.

Kedua, meningkatkan ambang batas parlemen sehingga mengurangi jumlah partai, misalnya menjadi 2 atau 3 partai. Saat ini ambang parlemen 4%, pada Pemilu 2024 perlu dinaikkan menjadi 10 atau 12%.

Jumlah partai yang sedikit akan memudahkan rakyat memilih partai yang paling cocok menyalurkan aspirasinya daripada jumlah partai yang banyak. Proses pemungutan dan perhitungan suara dapat lebih cepat dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun