Meskipun bisa dibenarkan, namun penerapan hambatan non-tarif dapat menambah biaya impor yang tidak perlu. Hasil analisis Bank Dunia memperlihatkan bahwa kebijakan monopoli impor oleh badan usaha milik negara (BUMN) secara signifikan telah memperbesar biaya impor. Penghapusan izin impor di 8 kategori produk manufaktur besar pada akhir tahun 2015 menyebabkan penurunan biaya impor secara signifikan.
Impor jasa
Sejak lama pemerintah telah menerapkan hambatan di sektor impor jasa. Misalnya, di sektor hukum terdapat larangan pengacara asing untuk mendirikan kantor hukum atau berpraktek hukum di Indonesia. Di sektor jasa distribusi, investasi asing tidak diizinkan untuk dilakukan pada sebagian besar distribusi retail, termasuk pasar swalayan dan minimarket.
Sedang di sektor transportasi laut, perusahaan-perusahaan asing tidak dapat mengangkut barang antar pelabuhan di Indonesia sehingga sangat membatasi persaingan di sektor transportasi utama.
Menurut OECD, tingkat hambatan perdagangan di 22 sektor jasa di Indonesia lebih tinggi dari rata-rata tingkat hambatan perdagangan jasa di 44 negara berpenghasilan tinggi dan menengah yang disurvei. Hambatan tersebut antara lain menyangkut transfer pekerja intra perusahaan lintas negara, besaran modal asing, dan persyaratan modal minimum.
Indonesia tercatat menerapkan hambatan yang paling ketat dibandingkan dengan semua negara lain yang disurvei di semua sektor yang menyediakan input jasa utama bagi produsen, seperti telekomunikasi, distribusi, angkutan darat, angkutan laut dan konstruksi.
Berbagai hambatan impor jasa berpotensi menurunkan daya saing industri manufaktur yang menggunakan jasa tersebut.
Batasan investasi asing
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan regulasi yang paling restriktif terhadap modal asing diantara 68 negara berpenghasilan menengah dan menengah ke bawah yang disurvei oleh OECD.
Beberapa restriksi itu antara lain: batas kepemilikan asing, peruntukan sektor tertentu bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), izin khusus dan persyaratan tingkat kandungan dalam negeri.
Daftar Negatif Investasi (DNI) membatasi penyertaan modal asing hingga 15 persen di semua sektor, yang dalam beberapa kasus bahkan melarang investasi asing sama sekali, seperti untuk instalasi produksi hulu migas di darat, pembangkit listrik di bawah 1MW, usaha retail mobil, sepeda motor dan kendaraan komersial, serta pasar swalayan dengan luas kurang dari 1.200 m.