Mohon tunggu...
Herry Darwanto
Herry Darwanto Mohon Tunggu... Freelancer - Ingin menikmati hidup yang berkualitas

Penyuka musik keroncong & klasik, gemar berkebun, penggemar jajan pasar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berhati-hati dengan Tarif Impor

20 Maret 2019   14:17 Diperbarui: 20 Maret 2019   14:31 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pengenaan tarif impor bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Tanpa adanya hambatan berupa tarif impor, maka produk dalam negeri dikhawatirkan akan tergilas oleh produk impor. Namun pengenaan hambatan tarif dan non-tarif terhadap produk impor harus dilakukan secara berhati-hati karena justru dapat menurunkan daya saing produk dalam negeri.

Tulisan berikut ini meringkas kajian Bank Dunia yang dirangkum dalam Perkembangan Triwulanan Perekonomian Indonesia: Memperkuat daya saing, edisi Desember 2018.

***

Dalam sepuluh tahun terakhir, hambatan impor barang yang meliputi tarif dan hambatan non-tarif (NTM) telah meningkat. Hal ini menyebabkan kenaikan harga barang-barang. Harga pangan tahun 2015 rata-rata 33 persen lebih tinggi daripada harga tanpa hambatan perdagangan pada tahun 2008.

Kenaikan harga akibat naiknya hambatan impor juga terjadi di sektor-sektor yang digunakan sebagai produk antara dalam proses produksi, seperti tanaman pangan, ternak, peralatan modal dan logam. Akibatnya biaya produksi yang harus ditanggung oleh produsen dan rumah tangga juga meningkat.

Tarif impor

Sejak tahun 2000, tarif impor rata-rata naik sebesar 1,3 persen dan tarif impor atas produk antara naik sebesar 0,3 persen. Kenaikan tarif itu bertolak belakang dengan penurunan tarif impor yang dilakukan banyak negara Asia Timur lain.

Kenaikan tarif impor yang besar dapat mengurangi produktivitas dan output perusahaan di sektor-sektor yang dilindungi karena persaingan impor yang lebih rendah akan mengurangi insentif untuk berinvestasi dan meningkatkan efisiensi. Hal ini terbukti berlaku bagi Indonesia di mana kenaikan tarif telah melemahkan daya saing sektor-sektor hilir, dengan bertambahnya biaya dan/atau menurunnya kualitas input produksi.

Hambatan non-tarif 

Hambatan non-tarif terdiri dari perizinan dan pemeriksaan impor yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor aman bagi konsumen dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat atau lingkungan, seperti penyakit yang dibawa oleh tumbuhan dan hewan yang diimpor, atau bahaya keselamatan dari barang-barang yang digunakan oleh anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun