Saatnya kini agar Pemerintah Daerah (kota, Kabupaten) mewajibkan Pengembang untuk menyediakan fasilitas umum untuk kepejingan masyarakat. FAsilitas umum seperti:
- Lapangan olahraga dalam ukuran tertentu
- Tempat rekreasi sederhana dengan spor menarik
- Rumah ibadah dalam ukuran tertentu
- Auditorium yang serba guna: hajatan penghuni perumahan termasuk bila berduka
- Fasilitas kesehatan seperti Balai Pengobatan atau Klinik
- dan mungkin ada yang lain
Hehe...
Maafkan saya yang telah menulis seperti ini. Mari memberi respon dengan mengisi kolom komentar. Terima kasih.
Umi Nii Baki-Koro'oto, 18 September 2024
Heronimus Bani ~ Pemulung AksaraÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!