Guru yang bijak dapat dipastikan akan beretika dalam hal pembelajaran yang menghubungkan dengan alat reproduksi pada manusia. Bahwa semua itu sangat perlu sebagai pengetahuan, namun pengetahuan yang satu ini selalu berdampak pada praktik nyata. Ia berbeda dengaan pengetahuan lainnya yang masih membutuhkan kesiapan dalam praktiknya.Â
Penutup
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden NKRI, Ir. Joko Widodo. Polemik sedang terjadi bahkan di kalangan guru melalui Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia pun angkat bicara. Guru di sekolah baik di perkotaan hingga pedesaan, dan pesisir, daerah tertinggal dan terluar akan ada di ranah pembelajaran yang makin terbebani dengan materi yang satu ini.Â
Materi alat-alat reproduksi manusia perlu ada dalam pengetahuan murid (siswa/siswi) dengan segala dampak baik dan buruknya. Melegalkan penggunaan alat kontrasepsi pada kalangan remaja yang sudah menikah, kira-kira sama dengan membiarkan para remaja menikah lalu kepada mereka diwajibkan menggunakan alat kontrasepsi agar mereka dapat:
- menunda kehamilan
- menghindari resiko kematian bayi dan ibu hamil/melahirkan
- memberi ruang dan peluang untuk tetap masuk ke sekolah
- (lupa) bahwa mereka yang sudah menikah ketika masih duduk di bangku sekolah (SLA) akan menjdi buah bibir
Kira-kira demikian opini saya. Tentulah masih kurang dan ada kelirunya.
Bagaimana opini para sahabat?
Umi Nii Baki-Koro'oto, 14 Agustus 2024
Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara
Sumber:
2. https://www.rri.co.id/indepth/431/penolakan-pp-kontrasepsi-remaja-di-kalangan-legislator