Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Bagaimana Guru Bersikap?

14 Agustus 2024   09:07 Diperbarui: 14 Agustus 2024   09:13 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.grid.id/

Nah, bagaimana pengawasannya? Dalam hal yang demikian kira-kira akan ada kesulitannya. Mengapa?  Dalam hal pengawasan, tentu ada teori dan opini mengenai hal ini. Kita dapat melakukan apa yang disebut  gugling untuk mendaatkan informasi bahkan mungkin data tentang hal ini. Lalu kita bertanya, siapakah yang sudah mempraktikkannya secara ideal, sementara di dalam lingkungan dunia pendidikan formal dengan eksistensi publik (negeri/swasta), hingga yang berlabel agama pun kadangkala ada saja terjadi pelanggaran terhadap etika dan norma kehidupan, termasuk hubungan layaknya suami-isteri.

Kekuatiran sejumlah pihak, termasuk para punggawa di lembaga legislatif sebagaimana telah disuarakan dalam beberapa hari terakhir patutlah mendapat perhatian.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Fiqri Faqih menyampaikan agar peraturan pemerintah ini perlu dievaluasi dan direvisi. Baginya akan ada dampak buruk dengan adanya peraturan ini. 

"Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana." ungkap Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (5/8/2024). 

Sang Legislator lebih mendorong konseling agar menanam konsep pengetahuan dan menumbuhkan pemahaman kesehatan  dan fungsi alat reproduksi dibanding penyediaan alat kontrasepsi. 

Kementerian Kesehatan tentu tidak berniat membuka peluang "sex bebas" pada kalangan remaja. Oleh karena itu akan dibuatkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang makin teknis. Di dalam peraturan yang makin  teknis itu akan secara jelas dimuat hal-hal edukatif/pendidikanseperti:

  • keluarga berencana pada anak usia sekolah dan remaja yang disesuaikan dengan perkembangan umur/usia
  • layanan kesehatan alat reprodukasi
  • detiksi dini/skrining penyakit pada alat reproduksi
  • pelayanan/pengobatan pada penyakit alat reproduksi
  • dan lain-lain

Jadi kiranya akan dianggap "berlebihan" dalam merespon  peraturan yang baru terbit ini, maka sebaiknya publik dan berbagai pemangku kepentingan menanti dengan sabar perwujudan darinya di lapangan. 

Bagiamana dengan guru di sekolah?

Bila sasaran peraturan ini yakni para remaja sebagaimana yang  "siap kawin" maka tentulah ada pada murid/siswi yang sedang berada di sekolah lanjutan atas. Jadi kira-kira mereka yang telah berumur antara 14 atau 15 tahun ke atas. Sementara murid/siswa/siswi sekolah lanjutan pertama dan sekolah dasar belum dijadikan sasaran dari peraturan ini. Bagaimana mungkin demikian?

Padahal di Sekolah Dasar (Kelas VI), terdapat materi pembelajaran tentang alat reprodukasi. Materi ini diprosesbelajarkan pada Semester pertama. Guru yang jeli memprosesbelajarkan materi ini dengan pendekatan shift, laki-laki dan shift perempuan. Hal ini untuk menghindari saling buli/olok dalam kegiatan belajar-mengajar, dan sesudahnya. Benarlah sikap dan tindakan guru seperti itu, tetapi siapakah yang menjamin bahwa di luar lingkungan sekolah mereka aman-aman saja?

Bukankah dengan pengetahuan seperti itu justru mereka akan melakukan "percobaan" yang diawali dengan porno wicara, porni wiraga (nonton video pendek di HP) yang mengantar imajinasi tentang proses sentuhan alat-alat reproduksi hingga akhirnya porno aksi nyata yang melanggar etika dan norma?

Bagi sekolah yang menghindari materi itu tentulah baik pula, tetapi bagiamana menghindari serbuan media sosial zaman ini yang secara mudah dapat diakses?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun