Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

MPLS Tingkat Sekolah Dasar pada Tahun Pelajaran Baru 2024/2025

11 Juli 2024   11:33 Diperbarui: 11 Juli 2024   21:29 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Interaksi guru-murid di kelas baru; foto: dokpri Roni Bani

Pengantar

Dunia pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah memasuki tahun pelajaran baru, tahun pelajaran 2024/2025. Semua unit satuan pendidikan dasar (SD, SMP) dan pendidikan menengah (SMA, SMK), negeri dan swasta mulai mendesirkan darah, yang dipompakan dari jantung yang berdebar ketika berada di satuan waktu ini. Makin bertambah tahun pelajaran, makin kompleks permasalahan pembelajaran.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 

(Mungkin saja) pemberlakuan awal tahun pelajaran saling berbeda antar provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Hal ini sesuai kebijakan daerah masing-masing yang mempunyai pertimbangan untuk sampai pada keputusan itu. Kalender pendidikan disebar ke semua satuan pendidikan di wailayahnya masing-masing. Insan pendidik dan kaum naradidik di setiap satuan pendidikan bergegas masuk. Di sana aroma segar terlihat dan dirasakan. Bagaimana tidak begitu?

 
Libur akhir tahun pelajaran dinantikan baik oleh guru maupun murid, walau para guru tidak libur seutuhnya dalam masa itu. Para guru mesti tetap ke sekolah untuk menyiapkan semua perangkat pembelajaran dan mereka yang ditugaskan sebagai Pantia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mesti bekerja. Hasil kerja Panitia PPDB dibawa pada har-hari pertama masuk tahun pelajaran baru. Dalam hari-hari pertama masuk tahun pelajaran baru, istilah ini muncul: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai. Institusi birokratif yang menangani  dunia pendidikan dasar dan menengah memberikan rambu-rambu (pedoman) MPLS. Kepala sekolah dan para guru diminta mempelajari rambu-rambu itu, baik melalui materi yang dibukukan maupun melalui zoom meeting. 

Pada satuan pendidikan milik pemerintah (inpres/negeri) wajib untuk mengikuti pedoman yang disebarkan seperti yang terlihat dari zoom meeting yang dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Materi disajikan secara daring, tidak disertakan/dikirimkan softcopy untuk digandakan sendiri. Lalu, para kepala sekolah dan guru berharap ada yang akan membantu.

Saat ini hal mendapatkan informasi tentulah terasa tidak sulit. Cukup mengirim kabar pada whatsapp grup kaum guru, akan didapatkan apa yang kiranya menjawab persoalan. 

Satu buku dan satu materi dalam bentuk portable document format (pdf) saya peroleh. Masing-masing tebalnya: 70 halaman, dan 20 halaman. Lumayan. Manakah pilihannya? Satu lagi dikirimkan oleh Pengawas, sayangnya mungkin beliau keliru, materi yang dikirimkan dalam bentuk  pdf buku MPLS untuk murid SMP. 

Intinya, ketika murid baru  (peserta didik baru) berada di lingkungan sekolah baru, kepada mereka perlu diperkenalkan:

  • hal-hal apa yang ada di sekolah: guru dan fasilitas yang tersedia di sekolah, lingkungan sekolah pada umumnya
  • pendekatan sosial yang kiranya berlaku di dalam lingkungan sekolah termasuk tidak mempersekusi teman dan guru
  • pendekatan pembelajaran 

Mengacu pada surat yang diedarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor: 19012/A.J4/PK.01.01/2024 , tanggal 19 Juni 2024, perihal: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025  di sana diingatkan pentingnya MPLS dengan materi:

  • pengenalan program, 
  • tata kelola, 
  • sarana dan prasarana sekolah, 
  • cara belajar, 
  • penanaman konsep pengenalan diri, 
  • pembinaan awal kultur Sekolah

Hal-hal itu seturut amanat Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Sementara itu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah (PPKLS). Maka dalam program MPLS perlu untuk diikutsertakan, termasuk di dalamnya materi tentang program sekolah sehat.

Akhirnya pedoman untuk MPLS Sekolah Dasar kami peroleh. Materi yang perlu disampaikan kepada para murid:

  • Kekerasan Fisik, 
  • Kekerasan Psikis, 
  • Perundungan,
  • Kekerasan Seksual, 
  • Diskriminasi dan Intoleransi, 
  • Kebijakan yang mengandung kekerasan.

Interaksi guru-murid di kelas baru; foto: dokpri Roni Bani
Interaksi guru-murid di kelas baru; foto: dokpri Roni Bani

Semua ini menjadi materi pada hari-hari pertama tahun pelajaran baru.

***

Nekmese, 11 Juli 2024

Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun