Suatu forum diskusi telah dibentuk untuk mendiskusikan pokok-pokok pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Kupang. Forum ini beranggotakan Tim Ahli dari beberapa Universitas dalam Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, pejabat birokrasi dan kaum awam yang disebut budayawan.
Saya bersyukur dilibatkan di dalam forum ini bersama dua rekan guru (1 seorang kepala sekolah dan seorang pengawas dikdas), serta seorang pendeta GMIT.
Diskusi dalam forum ini berlangsung dengan mengambil tempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang pada Senin (13/5/24). Diskusi ini merupakan langkah awal yang akan terus digiatkan untuk menghasilkan satu produk dokumen yang disebut Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).Â
Bila PPKD sudah menjadi produk tertulis (dokumen) yang  disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, kiranya akan menjadi acuan intervensi program pelestarian kebudayaan daerah.
Â
Hal-hal pokok yang didiskusikan yakni:
- Manuskrip; bila ada manuskrip usianya harus di atas 50 tahun, ditulis saja atau diketik
- Tradisi lisan
- Adat-istiadat dan ritus/ritual
- pengetahuan dan teknologi tradisional
- kesenian
- bahasa
- permainan dan olahraga tradisional
Diskusi dengan pokok pikiran sebanyak itu tidak segera berakhir hanya dalam sekali pertemuan, sehingga disepakati agar anggota tim mengerjakan tugas itu dan menyampaikan secara daring. Kami saling berbagi nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.
Tugas untuk menyelesaikan dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Kupang bukanlah satu tugas ringan oleh satu tim kecil. Tugas ini menjadi tugas bersama antara Tim Ahli, birokrat, budayawan, dan pemerhati kebudayaan, seperti para guru.
Harapan dari tugas ini selain terdokumentasinya kebudayaan daerah, ada upaya untuk pelestariannya, baik melalui institusi sekolah maupun institusi pemerintahan.