Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sah-Tidaknya Anak Menurut Kebudayaan Masyarakat Pah Amarasi di Timor

1 Mei 2024   08:30 Diperbarui: 1 Mei 2024   19:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://bpkpenabur.or.id/

Kini, Kecamataan Amarasi telah dimekarkan menjadi 4 wilayah Kecamatan: Amarasi, Amarasi Timur, Amarasi Barat dan Amarasi Selatan. Di dalam wilayah-wilayah kecamatan ini secara sosiologis dan linguistik terbagi atas 2 bagian besar yakni Kotos dan Roi'is. 

Mengenal dan membedakan mana daerah Kotos dan mana Roi'is, sangat mudah. Nama-nama desa/kelurahan menjadi penanda yang membedakan Kotos dengan Roi'is.

Berikut nama-nama desa/kelurahan Kotos:

  • Soba
  • Kotabes
  • Nonbes (Kelurahan)
  • Oesena
  • Ponain
  • Tesbatan
  • Apren
  • Oenoni
  • Oebesi
  • Rabeka (bentukan baru)
  • Nekmese

Berikut nama-nama desa/kelurahan Roi'is

  • Merbaun
  • Erbaun
  • To'obaun
  • Teunbaun (Kelurahan)
  • Tunbaun
  • Niukbaun
  • Pakubaun
  • Sonraen (Kelurahan)
  • Buraen (Kelurahan)
  • Retraen
  • Sahraen
  • Enoraen

Masyarakat dalam 4  desa disebut masyarakat Tais Nonof, yakni: Sahraen, Pakubaun, Rabeka dan Enoraen. Pada desa-desa ini terjadi asimilasi Kotos, Roi'is dan imigran lokal dari arah Timur yang disebut Neonsaetas.

 Mari saya ajak masuk ke dalam budaya pengesahan anak dalam keluarga versi Kotos dan Roi'is

Secara umum setiap anak yang lahir dalam satu keluarga (pasangan suami-isteri) yang menikah "sah" akan mengikuti sistem patriakh. Saya beri tanda kutip pada kata sah, berhubung sahihnya suatu perkawinan terdapat paling kurang tiga versi.

Dalam masyarakat adat Pah Amarasi, tidak selalu ketiga hal ini tuntas dalam upaya mengurus suatu perkawinan/pernikahan. Pada titik aturan yang demikian, terjadi kejanggalan pada pemberian nama menurut rumpun keluarga (umi).

Anak Sah menurut hukum Perkawinan Adat

Sah-tidaknya seorang anak dalam satu rumpun keluarga terdapat dua versi: ri'aan nasi/ri'aan pusaak,  na'oi, arkeen dan natuin amaf. 

Ri'aan nasi/ri'aan pusaak ada dalam pengetahuan umum sebagai anak yang lahir tanpa seorang ayah yang bertanggung jawab. Bila hal ini terjadi, maka anak akan mengikuti garis keturunan ibunya (matriakh). Pada kalangan Roi'is hal ini akan berlangsung selamanya, sementara pada kaum Kotos, tidak selalu demikian. Seorang anak yang disebut ri'aan nasi pada suatu titik waktu tertentu akan mencari untuk menemukan rumpun keluarganya yang sah (npeo' ma naim naaf/'naof). Kelak bila menemukan rumpun keluarganya, maka akan diadakan upacara saebnono kepadanya sehingga ia terhisap ke dalam rumpun keluarga (umi) itu.

Ri'aan pusaak disebut demikian bila satu keluarga memiliki sejumlah gadis tanpa saudara laki-laki. Seseorang di antara mereka yang mengandung dan melahirkan seorang anak (bersyukur jika laki-laki), maka kepadanya disematkan istilah ri'aan pusaak. Anak yang demikian akan menerima nama rumpun keluarga kakeknya agar menjadi cikal-bakal penerus garis keturunan yang menganut sistem patriakh. Ia tidak akan dilepaspergi untuk mencari dan menemukan rumpun keluarga dari ayahnya yang tidak bertanggung jawab itu. Ri'aan pusaak akan mewarisi rumah, ladang dan mamar (umi-mone').

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun