Nama Kurikulum muncul secara "tiba-tiba" pada BAB II Cakupan Kurikulum Merdeka, Bagian Kesatu, Umum Pasal 2. Pada tempat ini terbaca kata  Merdeka. Jadi, penamaannya Kurikulum Merdeka ini muncul pada posisi ini. Di manakah kata nasional yang membawa kita untuk berpolemik tentang Kurikulum Nasional?
Apakah boleh terjadi perubahan kurikulum? Tentu saja boleh. Lihatlah alasan filosofis dan sosiologisnya, kemampuan adaptasi (adaptability);Â walau akan selalu terjadi polemik. Mengapa selalu terjadi polemik? Karena jarak waktu pelaksanaan kurikulum yang satu dengan yang lain yang amat dekat. Â Sudah 11 model kurikulum yang diberlakukan di Indonesia, dan durasinya singkat. Pembaca dapat melirik sebentar di sini.
Rasanya amat mudah mengganti Kurikulum daripada implementasinya di dalam unit-unit satuan pendidikan. Entahlah untuk berapa lamanya kurikulum baru ini.
Pendaftaran unit satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum merdeka (IKM) telah dimulai. Tiga mandiri: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi belum tuntas. Kesempatan untuk menuntaskan ketiganya mungkin masih ada ketika ada peluang untuk belum mendaftar.Â
Semoga pemerintah berikutnya di bawah Kabinet baru yang akan dibentuk oleh Presiden terpilih tidak mengganti Kurikulum yang sudah diberlakukan di penghujung masa pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo.
Umi Nii Baki-Koro'oto, 1 April 2024
Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI