Satu cerita panjang (mis. 3 - 5 halaman) yang dibaca dalam 15 menit mungkin dapat diselesaikan oleh murid Kelas 3 - 6 Sekolah Dasar. Siapa yang mampu menceritakannya kembali dan atau menulis kembali dengan pilihan kata dari dirinya sendiri.Â
Di sini letak tantangan proses pembelajaran literasi yang disederhanakan pada baca-tulis-bicara.Â
Masalah Guru Honorer
Sudah bukan rahasia lagi masalah yang satu ini. Dunia pendidikan di Indonesia selalu berkutat pada salah satu masalah krusial yakni guru. Guru dalam hal ini  alokasi pengangkatan guru ke dalam status sebagai ANS/PNS dan P3K. Mereka yang sudah ada pada posisi dan status ASN/PNS dan P3K mungkin sudah merasa berada di zona nyaman. Sementara yang berada di status kepegawaian sebagai guru honorer di sekolah atau honorer yang diangkat oleh Pemerintah daerah dengan masa kerja setahun, selalu berada di zona belum aman, belum nyaman.
Menurut data sebagaimana yang disajikan dalam laman resmi https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/11/, ada target untuk pengangkatan guru honorer menjadi guru ASN dengan status PPPK akan mencapai 1 juta orang. Pengangkatannya secara bertahap mulai tahun 2020.Â
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada tahun 2021 telah diangkat sejulah 544.000 orang guru honorer ke status ASN P3K. Â Dalam tahun 2023 telah angkat lagi sebanyak 296.000 orang; dan diharapkan pada tahun 2024 akan memenuhi target mencapai 1 juta orang guru.
Mengikuti angka-angka sebagaimana yang tertera dalam laman resmi itu, rasanya masalah guru honorer di Indonesia sudah mulai mencapat atensi pemerintah pusat. Mungkinkah demikian? Apakah dengan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK lantas permasalahan guru berakhir?
Masalah ikutan yang selalu ada pada guru yakni menyanngkut kesejahteraannya. Bukankah pembayaran gaji untuk tenaga P3K angkatan pertama di beberapa tempat masih terkendala penyalurannya  langsung kepada para guru?
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai representasi rakyat terus menyuarakan atensi pemerintah pada kesejahteraan guru. Ketua Komisi X Â DPR RI, Â pada November 2023 dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional, menyatakan bahwa kesejahteraan guru harus mendapat perhatian pemerintah, apalagi guru honorernya.Â
Sering sangat kabur tentang sumber anggaran dalam rangka memberikan insentif kepada guru honorer. Dana BOS pada 4 - 5 tahun terakhir sudah mengizinkan dengan prosentase tertinggi 50% dari keseluruhannya. Tetapi, hal ini harus melalui suatu mekanisma rapat pada unit satuan pendidikan di dalam Tim Manajemen BOS. Setiap tahunnya angka prosentase yang ditentukan oleh Kementerian dapat saja berubah oleh karena Juknis yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan anggaran BOS berubah setiap tahunnya.
Masalah Ketrampilan Guru