Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Terbaru Permendikbudristek Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya

29 Februari 2024   09:08 Diperbarui: 29 Februari 2024   09:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, Syarat Penerimta Tunjangan Khusus Guru (Pasal 8)

  • (ayat 1) Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
  • (ayat 2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru ASN yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  • (ayat 3) Guru ASN di daerah yang menerima T\rnjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a.memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; 
  • b.mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • c.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • d.memiliki NUPTK: dan
  • e.melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Bila mencermati peryaratan tersebut, maka dipastikan guru yang tidak melaksanakan tugas di daerah khusus tidak diperkenankan menuntut tunjangan yang satu ini. 

Ini dapat dimaknai bahwa guru ASN yang sedang melaksanakan tugas di daerah khusus, boleh menerima dua tunjangan: sebagai guru bersertifikat pendidik dengan semua syarat yang dipenuhinya dan sebagai guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus. Maka, guru yang demikian tentulah "kaya" secara ekonomi bila penyalurannya tepat waktu, tiada tertunda, tiada pula ada "tilang"nya oleh yang melakukan penyaluran di titik jedah.

Ketiga, Syarat Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (pasal 11)

  • (ayat 1) Guru ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. (2)
  • (ayat 2) Guru ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;  
  • memiliki NUPTK;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • terdaftar aktif pada Dapodik.

Prosedur penyaluran untuk ketiga jenis tunjangan untuk guru ini sama, yakni per triwulan dalam setahun (4 kali) dalam 12 bulan; 

Akhirnya para guru dapat mengetahui bahwa Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan yang santer disampaikan bahwa ada tuntutan sertifikat diklat yang dikeluarkan oleh Kementerian melalui Platform Merdeka Mengajar, patutlah dinyatakan sebagai berita bohong. Mungkin pemberitaan itu hendak mendorong para guru untuk terus berada dan rajin mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM). Hal yang demikian ini baik, tetapi betapa menggelisahkan, bukan?

Ssemoga analisis sederhana ini mencerahkan atau akan lebih baik bila dikeluarkan lagi surat edaran oleh Kementerian melalui Dirjen terkait agar status informasi menjadi formal.

Terima kasih.

Heronimus Bani

Umi Nii Baki-Koro'oto, 29 Februari 2024

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun