Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Diary

Hari-hari Lelah Pergi Hari Baru Datang (3)

5 Oktober 2023   18:50 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:56 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jubir (ki), Pengantin (adat) laki-laki (tengah), dan Tim Pembawa Baki; foto: Ansel Bani

Permisi, Rombongan Keluarga Siap Maso Minta

Pada hari di mana rombongan keluarga akan melakukan upacara maso minta, beberapa hal yang patut dipersiapkan yakni:

  • Juru bicara (aaz ~ mafefa') keluarga. Juru bicara ~ jubir mewakili keluarga untuk menyampaikan tujuan maso minta, material penyerta dalam acara maso minta, dan hal lain yang sesuai pernyataan dan pertanyaan jubir dari pihak keluarga yang menerima rombongan maso minta pihak keluarga laki-laki.
  • Saksi dalam pernikahan menurut agama yang dianut. 
  • dulang/baki peminangan, sebagaimana telah diuraikan pada seri pertama tulisan ini.
  • satu tim yang akan membawa dulang/baki peminangan
  • sepasang suami-isteri atau lainnya (pasangan bukan suami-isteri) pembawa kabar
  • Calon pengantin (adat) laki-laki yang biasanya didampingi oleh seorang saudara perempuannya, namun kali ini berbeda.

Semua persiapan di atas patut dilakukan sebaik-baiknya agar tidak terjadi jedah ketika kedua jubir melaksanakan tugasnya.

Prosesi maso minta baru akan dapat berlangsung setelah pasangan suami-isteri pembawa kabar kembali, dan menyampaikan bahwa keluarga perempuan yang bertindak sebagai pihak penerima sudah siap.

Pasangan suami-isteri dan anak membawa kabar diterima Jubir pihak keluarga Perempuan. Foto: Ansel Bani
Pasangan suami-isteri dan anak membawa kabar diterima Jubir pihak keluarga Perempuan. Foto: Ansel Bani

Ketika kembali dan menyampaikan bahwa beberapa saat lagi akan berlangsung prosesi itu, semua anggota rombongan: pasangan ayah-ibu dari calon pengantin (adat) laki-laki, saudara-saudaranya (laki-laki dan perempuan), dan banyak lagi anggota keluarga memasuki lokasi yang disediakan untuk dapat melakukan prosesi maso minta sebagaimana budaya peminangan yang khas di hampir semua tempat di Nusa Tenggara Timur, khususnya di kota-kota dan wilayah pedesaan yang mulai mereduksi budaya mereka ke dalam budaya maso minta yang makin sederhana ini.

Dalam rombongan keluarga Bani-Nafie kali ini terdapat anggota keluarga jauh. Mereka bukan dari Indonesia. Dua orang datang dari Australia, seorang lagi warga negara Australia yang sedang bertugas di Jerman rindu untuk bersama kami. Ia terbang dari sana untuk turut bersama kami dalam seluruh upacara sehubungan dengan pernikahan yang terjadi pada pasangan kekasih sebagaimana diceritakan dalam seri pertama dan kedua.

Tiga saudara jauh bersama kami: Prof Dr. Charles Grimes, Ph.D; Prof. Dr. Barbara Dix Grimes, Ph.D dan Dr. Owen Edwards, Ph.D; Foto: Ansel Bani
Tiga saudara jauh bersama kami: Prof Dr. Charles Grimes, Ph.D; Prof. Dr. Barbara Dix Grimes, Ph.D dan Dr. Owen Edwards, Ph.D; Foto: Ansel Bani

Ketiganya mengikuti seluruh upacara mulai dari maso minta, upacara menurut agama yang dianut oleh pasangan pengantin yakni Kristen. Mereka menerima peneguhan dan pemberkatan nikah oleh seorang pendeta menurut ajaran GMIT. GMIT ~ Gereja Masehi Injili di Timor. Salah satu jemaat lokalnya bernama Syalom Oeboboa Klasis Kupang Timur. Di jemaat lokal inilah prosesi menurut hukum agama dijalankan.

Prosesi yang lain yakni pendaftaran dan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pencatatan ini penting agar ada pengakuan negara pada pasangan suami-isteri. Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kota) akan mengeluarkan Akta Perkawinan di mana di dalamnya tercatat nama pasangan suami-isteri tersebut. 

Salah satu item yang teramat penting dalam upacara maso minta kali ini yakni, mengantar secara khusus/istimewa perwujudan hukum adat perkawinan menurut etnis (atau sub etnis) Rote di Oeboboa Kupang Timur. Bingkisan perwujudan hukum adat perkawinan ini diperlakukan secara istimewa (di sini)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun