Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pilihan Status Unit Pendidikan pada IKM

17 Maret 2023   08:55 Diperbarui: 17 Maret 2023   08:59 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Kurikulum Merdeka telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) RI. Peluncurannya dilakukan pada 11 Februari 2022, dan diharapkan unti-unit pendidikan di Indonesia mulai bergegas didaftarkan untuk melaksanakan apa yang disebut Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Suatu perkembangan yang menggeser asumsi bahwa ganti rezim ganti kurikulum, dan paradigma dimana kurikulum sebagai acuan dan tujuan, yang hendak dicapai oleh peserta didik dalam "kolaborasi" kerja sama dengan guru dan tenaga kependidikan di unit-unit pendidikan. 

Para Kepala Sekolah pada unit-unit pendidikan dihimbau untuk mulai didaftarkan pada Platform Merdeka Mengajar dengan 3 pilihan status: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi. Jadwalnya untuk tahun pelajaran 2023/2024 dibuka sejak 8 Februari - 31 Maret 2023.

 Mandiri Belajar

Apa yang dimaksud dengan status unit pendidikan sebagai mandiri belajar? 

Mandiri belajar artinya, satuan atau unit pendidikan tetap menggunakan Kurikulum Tahun 2013 (K13) dengan penyesuaian-penyesuaian agar dapat masuk ke dalam Kurikulum Merdeka. Penyesuaian yang dimaksudkan tidak serta merta menghapus K13 dalam praktiknya di unit pendidikan. Kepala Sekolah dan para guru diharapkan berada dalam progres pembelajaran untuk memasukkan unsur-unsur : projek penguatan profil pelajar pancasila, menggunakan capaian pembelajaran untuk satu atau beberapa mata pelajaran, menerapkan asesmen awal pembelajaran, pembelajaran terdiferensiasi, perangkat ajar dikembangkan secara mandiri. Hal ini dilakukan pada kelas 

Jadi kepala sekolah dan para guru pada unit pendidikan berada dalam proses penyesuaian-penyesuaian. K13 tetap diberlakukan, sambil menyesuaikan agar tidak terbebani secara total keseluruhan apa yang diharapkan dari IKM.

Mandiri Berubah

Pada status sebagai unit pendidikan yang dengan IKM Mandiri Berubah (MBu), kepala sekolah dan para guru menggunakan struktur KM dalam pengembangan pembelajaran. Prinsip-prinsip KM diterapkan. Terdapat lima butir prinsip dalam rangka penerapan KM.

  1. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
  2. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
  4. Pembelajaran yang relevan  yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan
  5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.(sumber)

Mandiri Berbagi

Status satuan atau unit pendidikan terakhir yakni Mandiri Berbagi (MBg). Dalam MBg unit pendidikan telah siap secara total untuk mewujudkan IKM di sekolah, pada seluruh bagian capaian dan materi. Kepala Sekolah dan para guru serta pemangku kepentingan di sekitarnya telah memahami kebijakan KM secara umum, Capaian Pembelajaran dan Asesmen, Struktur Kurikulum dan Kurikulum Operasional, Projek Penguatan Pelajaran Pancasila, dan Perangkat Ajar.

Unit-unit pendidikan dapat menentukan status keberadaan mereka dalam IKM untuk tahun pelajaran 2022/2023 dan seterusnya. Hal ini bagai suatu sikap baik dari KemdikbudRistek yang memberi ruang dan peluang untuk menentukan sendiri status sekolah pada IKM. Ini suatu perkembangan yang baik, namun terlihat variatif. Kesenjangan akan makin terlihat oleh karena unit-unit pendidikan (sekolah) makin bersaing untuk berada di barisan depan.

Suatu kompetisi tentulah positif adanya, maka dibutuhkan persiapan dan kesiapan. Dalam hal IKM, unit pendidikan mendapat ruang untuk persiapan. Pada saat persiapan dilangsungkan, kepala sekolah dan guru, dengan dukungan pemangku kepentingan di sekitarnya termasuk birokrasi pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan. Dukungan dan kolaborasi baik secara nyata maupun senyap akan sangat berdampak pada perubahan status dan perubahan paradigma pembelajaran di sekolah masing-masing.

Sebagai guru di pedesaan dengan segala keterbatasan, unit pendidikan di pedesaan walau tertatih dan seret namun tidak akan mau tertinggal. Para Kepala sekolah dan guru yang kini dalam varian status kepegawaian dan jabatan (ASN, P3K, Kontrak/Honor daerah, Honorer murni, KS definitif, dan Plt KS) bekerja seturut ketrampilan mengakses informasi dan regulasi yang berkesesuaian dengan tuntutan IKM.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun