Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penggerak Bergegaslah dalam Gerakmu

8 Maret 2023   18:02 Diperbarui: 8 Maret 2023   18:13 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://riaupos.jawapos.com/

Pengantar


Program nasional bidang pendidikan yakni Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak telah dimulai pada tahun 2020. Angkatan pertama, kedua, dan ketiga, disasarkan kapada 56 daerah masing-masing angkatan sebanyak 2.800 calon guru penggerak. Angkatan keempat, kelima dan keenam, disasarkan kepada 160, 166, 156 daerah, dengan masing-masing angkatan sebanyak 8.000. Angkatan ketujuh, kedelapan dan kesembilan, disasarkan kepada 446, 365, dan 304 daerah dengan masing-masing angkatan sebanyak 20.000 calon guru penggerak, dan angkatan kesepuluh disasarkan kepada 484 daerah sebanyak 55.000 calon guru penggerak (1). 

Data di atas menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) sungguh-sungguh sedang dalam implementasi program yang menggerakkan guru (kepala sekolah, guru, siswa) dan sekolah untuk makin berdaya. Khusus pada angkatan 9 dan 10 yang sedang dalam proses pendaftaran, akan diseleksi seturut tahapannya dan baru akan diumumkan jadwal pendidikan pada mereka yang dinyatakan lulus.

Menggerakkan guru (termasuk Kepala Sekolah & Pengawas) dalam pengertian memberikan pada mereka "nama baptis" baru kira-kira hal itu tidak sama persis dengan apa yang pernah terjadi sebelumnya, pada masa Mendikbud Anies Baswedan. Pada masa itu ada program Guru Pembelajar. Suatu program dimana guru bukanlah sekadar memiliki ketrampilan dasar pedagogik lalu dengan "modal" itu membelajarkan siswa. Guru perlu untuk terus belajar meningkatkan kualitas dan kapabilitas diri. Begitulah kira-kira guru pembelajar.

Dalam masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim, Guru Penggerak menjadi prioritas dengan Kurikulum Merdeka menjadi muatan di dalamnya. Makin banyak guru mendaftar menjadi guru penggerak, akan "menggerakkan" sekolah yang selama ini bagai sedang "tidak bergerak" alias diam, stagnan, stabil, tidak maju, tidak mundur. Maka, program ini dilangsungkan dengan ketesediaan anggaran "fantastis" untuk pembiayaan pada mereka yang berhasil diterima dan lulus dalam pendidikan Guru Penggerak.

Suatu perkembangan yang amat menjanjikan untuk perubahan pada dunia pendidikan dasar, menengah umum dan kejuruan di NKRI tercinta ini.

 

Sekolah dalam Zaman Digitalisasi

Pada zaman digitalisasi ini, guru di sekolah-sekolah dituntut berada dalam arus itu. Guru tidak boleh gaptek berhubung dunia digital membutuhkan akselerasi, akurasi dan aktualisasi. Ini tidak mudah pada guru yang masih bergelut dengan ketrampilan tradisional yang manual. 

Sekolah dalam zaman digitalisasi ini tentu sudah ada dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah (Kabupaten, kota, Provinsi) untuk membangun dan mengembangkannya. Oleh karena itu, guru yang berada di sekolah-sekolah yang demikian patut untuk mampu beradaptasi sesegera mungkin. 

Guru yang dari aspek usia masih muda, tentulah mereka yang baru datang dari kampus, berada dalam generasi milenial yang peka dan segera dapat masuk ke dunia digital. Ketrampilan mereka dalam hal pemanfaatan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tentulah tidak diragukan.  Mereka tentulah telah memenuhi syarat kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Maka, tentu pada mereka akselerasi, akurasi dan aktulisasi tidak dapat ditawar lagi.

Mereka tentulah sudah layak dalam beberapa hal sederhana seperti ini.

  • Menjadi model belajar Guru memiliki kemampuan terkait penggunaan media digital kepada siswa. Misalnya, guru dapat mentransfer pengetahuan teknologi dan mencontohkan penggunaan tools-tools digital untuk mendorong kreativitas siswa.
  • Inovasi pembelajaran. Pada zaman digital ini guru dapat melakukan inovasi pembelajaran yang membangkitkan minat dan motivasi siswa dan menunjang pembelajaran. Contohnya, tampilan power point yang menarik.
  • Skill / kompetensi penunjang. Kemampuan akademik sudah dimiliki guru, namun dibutuhkan ketrampilan lain seperti membuat video, editing, dan menulis,
  • Terampil menggunakan internet dalam konteks Pendidikan. Media internet sudah bagai kebutuhan sampai dengan seperempat abad di abad ke XXI ini. (2)

Para guru penggerak tentu lebih dari sekadar memenuhi kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Mereka sudah berada di era dimana gelombang elektromagnetik berada dalam pengelolaan untuk kebermanfaatan di ruang-ruang kelas. Ruang-ruang kelas menjadi tempat belajar yang menjanjikan kenyamanan, menyenangkan, memotivasi dan menjadikan siswa makin kreatif.

Kurikulum Merdeka (KM) sedang dalam progresnya oleh sekolah-sekolah. Pilihan-pilihan Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, hingga Impelementasi KM (IKM) sudah berada dalam tangan para guru penggerak, dan para guru yang relatif lebih muda, atau tepatnya guru generasi milenial.

Sementara itu, para guru yang secara tradisional masih menggunakan pendekatan manual, rasanya makin tertinggal. Sekolah-sekolah yang diisi oleh guru-guru tanpa guru penggerak akan tertinggal ketika roda guru penggerak makin kencang didorong.

Maka, sudah pantas sebagaimana diberitakan untuk bersiap-siap agar posisinya digantikan oleh para guru penggerak. Para Kepala Sekolah yang masih "diam" bukan guru penggerak akan diposisikan kembali sebagia guru kelas atau guru mata pelajaran. 

"Kami butuh sekali bantuan agar guru-guru penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas," kata Nadiem Makarim, saat berdiskusi dengan para guru penggerak di Sumatera Barat pada Jumat 18 November 2022.   (3)

Dalam hal yang demikian, tentulah Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kota, dan Provinsi) yang mempunyai kewenangan untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah. Maka, bila Bupati, Walikota, dan atau Gubernur menetapkan Pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah, akan sangat membantu menggerakkan sekolah, sehingga gerak majunya mulai terlihat.

Dalam hal gerak maju sekolah itu akan terlihat secara signifikan, tampilan dan isinya merupakan dua hal yang penting.

  • Tampilan

Bangunan sekolah, keamanan dan kenyamanan, akses jalan ke sekolah, akses listrik, akses jaringan internet, mebeler, perpustakaan, aula, laboratorium, fasilitas penunjang pembelajaran,  dan hal-hal yang terlihat secara kasat mata.

  • Isi

Dalam hal isi, pembiayaan (anggaran pasti BOS) sudah jelas akan mengisi badan sekolah. Anggaran bagai darah dalam badan sekolah sehingga akan menggerakkan secara tetap untuk maju. Dana BOS dengan kalkulasi standar minimal dicukup-cukupkan untuk menggerakkan unit-unit sekolah.

Selain itu, profesionalisme guru akan menjadi taruhan yang kiranya akan menggerakkan atau membuat sekolah tidak bergerak atau yang biasa-biasa saja. Guru Penggerak diharapkan telah memiliki karakter dan motivasi edukasi tinggi di daerah-daerah dengan berbagai keterbatasan. Dalam hal keterbatasan itulah guru penggerak diharapkan mampu memberikan solusi dengan kreasi dan inovasi pengembangan.

Siswa yang memiliki motivasi kuat oleh karena mereka bukan menjadi objek dari proses pembelajarn. Mereka pun telah menjadi subjek pembelajaran. Sumber-sumber belajar telah tersedia di udara. Para siswa yang secara otodidak mengetahui platform Merdeka Belajar dengan segala isinya, dapat mengakses dan memberi bantuan kepada guru dan rekan siswa, bahkan orang tua.

Dukungan orang tua dan lingkugan di sekitar sekolah amat sangat diperlukan. Guru Penggerak yang datang dengan semangat tidak boleh dipatahkan semangatnya. 

Nah, apakah sekolah di pedesaan telah berada di ranah siap? Tentu pertanyaan ini "konyol" adanya.

Umi Nii Baki-Koro'oto, 8 Maret 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun