"Akar dari pendidikan itu memang pahit, tetapi buahnya manis," Â (Aristoteles, Filsuf)
Pengantar
Tahun Pelajaran 2022/2023 telah dan akan berlangsung selama satu semester hingga Desember 2022 ini. Semua sekolah (dikdas, dikmen umum/kejuruan) menyelenggarakan proses pembelajaran sejak medio Juli 2022 dengan segala kreasi trik dan (mungkin intrik) menyegarkan dan menyenangkan.Â
Suasana pembelajaran yang aktif kreatif menyenangkan tidak tercipta sekadarnya, tidak terbangun ala kadarnya, tidak untuk sehari saja, namun berlangsung selama proses pembelajaran dan berkelanjutan.
Tugas guru (Kelas, Mata Pelajaran) pada Sekolah Dasar pada prinsipnya sama dengan guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama, Atas/Umum dan Kejuruan, serta sekolah-sekolah di bawah payung Kementerian Agama.Â
Semua guru ketika akan (dan sudah) berada di dalam ruang kelas, dipastikan akan mengajar, melakukan transfer pengetahuan, mendemonstrasikan ketrampilan tertentu, memfasilitasi siswa, memotivasi naradidik dan seabrek fungsinya di sana.Â
Para guru pun berkewajiban mengadministrasikan proses-proses itu. Maka, tugas kepala sekolah untuk "menilang" pada waktu tertentu 2 kali dalam satu tahun pelajaran. haha...
Kepala Sekolah (Dasar) dalam Tugas Supervisi
Kepala Sekolah (pada semua jenjang sekolah) Â mempunyai satu tugas penting dan urgen, supervisi. Supervisi itu sendiri sudah dalam pengetahuan umum baik secara teoritis maupun praktis.Â
Para Kepala Sekolah memiliki pengetahuan itu karena penugasannya sebagai administratur, manager, supervisor dan leader di sekolah. Ia menata tugas pokok dan fungsi-fungsi itu dalam program kerja kepala sekolah.Â
Hal ini tidak mudah, dan tidak mudah-mudahan. Itulah sebabnya di luar supervisor internal, ada supervisor external yang dilakukan oleh Pengawas Pembina.
Supervisi yang terprogram secara baik oleh kepala sekolah, akan memberi pengaruh pada pelaksanaan tugas para guru. Kepala Sekolah menyampaikan jadwal supervisi dan item-item materi atau tindakan yang akan menjadi sasaran supervisi.Â
Pelaksanaannya pun tidak monoton sehingga terkesan guru "kena tilang" oleh kepala sekolah. Antara Kepala Sekolah dan guru yang disupervisi bekerja dalam nuansa sebagai rekan kerja, bukan atasan-bawahan.Â