Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rapat Berkala Membina Kebersamaan

23 November 2022   09:00 Diperbarui: 23 November 2022   09:02 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, Anda dapat mengubah dunia." - Nelson Mandela

 

Pengantar

Dua belas unit Sekolah Dasar di Kecamatan Amarasi Selatan selalu mengadakan rapat berkala. Rapat ini diadakan dengan mengambil tempat secara bergilir dari satu unit sekolah ke unit berikutnya. Rapat selalu dipimpin oleh Pengawas Pembina yang membawahi sekolah-sekolah dimaksud. Setiap rapat berkala diadakan pada zaman digitalisasi ini, undangan dikirim via aplikasi medsos WhatsApp. Bukan hal baru lagi yang menjadikan alasan ketidaktahuan seseorang anggota peserta rapat yang wajib hadir dalam rapat dimaksud.

Sebanyak 12 orang Kepala Sekolah (definitif dan Pelaksana tugas) berada dalam satu WhatsApp Group. Ketika membaca undangan yang disampaikan oleh Pengawas Pembina, sangat sering ada respon balik, adad pula yang tidak sempat memberikan tanggapan karena kesibukan, namun dipastikan telah membacanya.

  

Agenda Rapat Berkala Kepala Sekolah

Suatu rapat, apapun nama rapat itu dipastikan akan ada agendanya. Agenda rapat menjadi penuntun agar tidak bias percakapan/dialog antara pemimpin rapat dengan yang terpimpin dan antarterpimpin. Dalam rapat yang disebut rapat berkala, rentang waktu yang disepakati pada ke-12 kepala sekolah bersama Pengawas Pembina yakni setiap bulannya. Tempatnya bergilir antarsekolah sehingga pada setahun (12 bulan) unit-unit sekolah tersebut dapat menjadi tuan/puan rumah penyelenggara rapat.

Sebagai suatu rapat berkala (bulanan), isi agendanya kiranya dapat dipastikan akan monoton. Tidak selalu demikian. Agenda rapat terlihat seperti monoton pada setiap bulannya, namun isi diskusi (tanya-jawab-masalah-tantangan-solusi) selalu variatif. Pada kesempatan rapat seperti ini, para kepala sekolah memanfaatkannya untuk menyampaikan hal-hal yang ditemui dalam durasi waktu satu bulan proses interaksi guru-siswa dan pemangku kepentingan internal dan eksternal sekolahnya.

Contoh agenda rapat berkala yang tetap seperti ini:

  • Pengantar oleh Sekretaris MKKS/K3S
  • Doa oleh seorang rekan guru/kepala sekolah
  • Penyampaian agenda rapat oleh Sekretaris MKKS/K3S
  • Uraian point-point agenda rapat oleh Pengawas Pembina sekaligus memandu diskusi
  • Kesimpulan/Review hasil diskusi tiap item agenda
  • Hal lain

Dalam bulan November 2022 ini, para Kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Amarasi Selatan kembali dalam rapat berkala ini. Kali ini SD Katolok St Gregorius Buraen menjadi tuan/puan rumah penyelenggara rapat. Undangan disampaikan beberapa hari sebelum pelaksanaannya. Hal ini berkaitan dengan jaringan internet yang tidak menjangkau semua tempat di desa/kelurahan dalam kecamatan Amarasi Selatan. Pengiriman undangan melalui aplikasi medsos WhatsApp pada beberapa hari sebelumnya agar, ketika terjadi gerak berpindah pemilik android, dan ada kemungkinan dapat "menabrak" jaringan internet, di sana pesan akan masuk dan diterima. 

Hari/waktu yang ditentukan pun tiba. Para Kepala Sekolah berdatangan. Kali ini rapat akan dihadiri oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan Dasar Kabupaten Kupang. Sayang sekali, ketika memulai rapat, dikabarkan bahwa Sang Korwas batal datan berhubung ada tugas lain yang tak dapat diwakilkan. Maka informasi yang hendak disampaikannya dititipkan kepada Pengawas Pembina dengan batasan diskusi.

Satu hal yang terlihat/terbaca dan selalu menjadi topik diskusi karena seperti penyakit kronis di setiap sekolah setiap tahun yakni kepemilikan dokumen kependudukan dari siswa-siswa. Dokumen kependudukan yang dimaksud yakni, Akta Kelahiran Anak. Hal kepemilikan akta kelahiran ini selalu menjadi topik yang disampaikan oleh guru di semua unit sekolah, bahkan sangat sering terdengar disampaikan oleh para petinggi desa/kelurahan dalam pertemuan-pertemuan publik/masyarakat. Mengurus akta kelahiran anak wajib hukumnya agar nama anak tidak berubah-ubah. Penulisan nama anak hanya berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh institusi keagamaan lokal tidak menjamin keabsahannya oleh Undang-Undang Kependudukan.

Para Kepala Sekolah selalu mempercakapkan hal ini baik sebagai informasi atau laporan dalam rapat berkala terlebih menjelang atau sesudah pelaksanaan Ujian Sekolah pada siswa Kelas VI. Hal ini berkaitan dengan proses penulisan dokumen abadi yakni ijazah yang akan diberikan kepadanya bila dinyatakan lulus. Nama yang sudah tertulis di dalam ijazah tak dapat lagi diubahkan, kecuali atas keputusan pengadilan oleh karena penggantian nama, tetapi tidak dapat dituliskan pengganti dokumen ijazah itu.

Semua kepala sekolah bersepakat untuk terus menyuarakan kepada masyarakat (dhi. orang tua siswa) untuk mengurus akta kelahiran anak-anak mereka. Pengurusan itu dilangsungkan melalui kantor desa/kelurahan hingga Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kupang. Di samping Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak  (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) pun wajib untuk disertakan dalam pengurusannya. Pada dokumen KIA dan KK terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiap anggota keluarga. NIK sangat diprioritaskan pada setiap siswa untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Hal-hal seperti ini sebagai wacana dan rencana rasanya sudah basi, tetapi bila tidak diwujudkan dapat berakibat "bencana". Pihak sekolah (dhi.guru/kepala sekolah) mengalami kendala pada saat menulis ijazah yang seharusnya tidak boleh mengalami kendala. Mengapa? Karena seorang anak ketika telah berada di sekolah sebagai siswa, dokumen Akta Kelahiran sudah sepatutnya dibawa serta pada saat pendaftaran. Orang tua dan siswa tidak harus dikejar dan mengejar waktu untuk mengurus dokumen tersebut pada injury time penulisan ijazah. 

Enam puluh hari pertama ketika anak lahir (bayi) yang diikuti dengan ritual pemberian nama, maka selanjutnya anak sudah harus memiliki dokumen Akte Kelahiran itu. Sayang sekali, banyak pasangan suami-isteri (pasutri) belum terikat sah dalam perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan. Bahwa pasutri yang terikat perkawinan (sah) menurut hukum adat perkawinan, bukan jaminan keabsahan pada anak yang lahir dari pasutri yang demikian. Sahnya anak secara hukum keperdataan, baru terjadi ketika perkawinan pasutri dicatat dalam Akta Perkawinan Catatan Sipil (bagi yang bukan kaum Muslim).

Sampai di sini materi yang selalu menjadi topik hangat para kepala sekolah dalam rapat-rapat berkala, khususnya ketika akan membahas penulisan ijazah atau penulisan data siswa pada form-form yang tersedia. Penulisan nama yang tidak tepat sesuai Akta Kelahiran akan berdampak pada masa depan.

Contoh terlihat pada para alumni yang kembali ke sekolah untuk membuat surat keterangan kekeliruan penulisan nama pada halaman-halaman Laporan Hasil Belajar Siswa (Rapor). Hal ini terjadi karena nama anak (siswa) berubah ketika penulisan ijazah dilaksanakan. Ketika mendaftarkan siswa, orang tua membawa dokumen yang dikeluarkan oleh institusi keagamaan lokal atau surat keterangan selesai belajar dan bermain pada satu unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Nama yang tertera di sana masih dapat berubah ketika mengurus Akta Kelahiran.

Topik-topik lainnya seperti: pelaksanaan pembelajaran yang aktif menyenangkan, kreatif dan inovatif, kegiatan kebersamaan yang mempererat rasa persatuan antarsekolah, dan lain-lainnya. Menarik untuk selalu diikuti rapat-rapat berkala ini, dan perkembangan informasinya dapat menjadi inspirasi untuk menulis.

Penutup

Suatu rapat, terlebih rapat yang diikuti oleh guru dalam tugas sebagai Kepala Sekolah, isi dan solusi yang ditawarkan selalu bersifat edukatif. Maka, masalah/tantangan yang didapati di sekolah, selanjutnya menjadi topik diskusi selalu akan menemukan solusi edukatif itu. Para kepala sekolah dan guru tak henti-hentinya menghimbau para orang tua untuk mengurus kepentingan anak-anak mereka terutama kepemilikan dokumen kependudukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun