Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rapat Berkala Membina Kebersamaan

23 November 2022   09:00 Diperbarui: 23 November 2022   09:02 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi, foto; Bela Saefatu

Semua kepala sekolah bersepakat untuk terus menyuarakan kepada masyarakat (dhi. orang tua siswa) untuk mengurus akta kelahiran anak-anak mereka. Pengurusan itu dilangsungkan melalui kantor desa/kelurahan hingga Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kupang. Di samping Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak  (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) pun wajib untuk disertakan dalam pengurusannya. Pada dokumen KIA dan KK terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiap anggota keluarga. NIK sangat diprioritaskan pada setiap siswa untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Hal-hal seperti ini sebagai wacana dan rencana rasanya sudah basi, tetapi bila tidak diwujudkan dapat berakibat "bencana". Pihak sekolah (dhi.guru/kepala sekolah) mengalami kendala pada saat menulis ijazah yang seharusnya tidak boleh mengalami kendala. Mengapa? Karena seorang anak ketika telah berada di sekolah sebagai siswa, dokumen Akta Kelahiran sudah sepatutnya dibawa serta pada saat pendaftaran. Orang tua dan siswa tidak harus dikejar dan mengejar waktu untuk mengurus dokumen tersebut pada injury time penulisan ijazah. 

Enam puluh hari pertama ketika anak lahir (bayi) yang diikuti dengan ritual pemberian nama, maka selanjutnya anak sudah harus memiliki dokumen Akte Kelahiran itu. Sayang sekali, banyak pasangan suami-isteri (pasutri) belum terikat sah dalam perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan. Bahwa pasutri yang terikat perkawinan (sah) menurut hukum adat perkawinan, bukan jaminan keabsahan pada anak yang lahir dari pasutri yang demikian. Sahnya anak secara hukum keperdataan, baru terjadi ketika perkawinan pasutri dicatat dalam Akta Perkawinan Catatan Sipil (bagi yang bukan kaum Muslim).

Sampai di sini materi yang selalu menjadi topik hangat para kepala sekolah dalam rapat-rapat berkala, khususnya ketika akan membahas penulisan ijazah atau penulisan data siswa pada form-form yang tersedia. Penulisan nama yang tidak tepat sesuai Akta Kelahiran akan berdampak pada masa depan.

Contoh terlihat pada para alumni yang kembali ke sekolah untuk membuat surat keterangan kekeliruan penulisan nama pada halaman-halaman Laporan Hasil Belajar Siswa (Rapor). Hal ini terjadi karena nama anak (siswa) berubah ketika penulisan ijazah dilaksanakan. Ketika mendaftarkan siswa, orang tua membawa dokumen yang dikeluarkan oleh institusi keagamaan lokal atau surat keterangan selesai belajar dan bermain pada satu unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Nama yang tertera di sana masih dapat berubah ketika mengurus Akta Kelahiran.

Topik-topik lainnya seperti: pelaksanaan pembelajaran yang aktif menyenangkan, kreatif dan inovatif, kegiatan kebersamaan yang mempererat rasa persatuan antarsekolah, dan lain-lainnya. Menarik untuk selalu diikuti rapat-rapat berkala ini, dan perkembangan informasinya dapat menjadi inspirasi untuk menulis.

Penutup

Suatu rapat, terlebih rapat yang diikuti oleh guru dalam tugas sebagai Kepala Sekolah, isi dan solusi yang ditawarkan selalu bersifat edukatif. Maka, masalah/tantangan yang didapati di sekolah, selanjutnya menjadi topik diskusi selalu akan menemukan solusi edukatif itu. Para kepala sekolah dan guru tak henti-hentinya menghimbau para orang tua untuk mengurus kepentingan anak-anak mereka terutama kepemilikan dokumen kependudukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun