Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa dan Bagaimana Kekayaan Intelektual Komunal?

24 Oktober 2022   10:54 Diperbarui: 24 Oktober 2022   11:32 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengantar

Hari ini, Kamis (15/09/22), bertempat di Aula Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Kupang berlangsung satu kegiatan yang sangat penting yaitu: Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Penyusunan potensi Ekonomi KIK di NTT. Topik ini kemudian ditrigel lebih fokus pada Inventarisasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat tradisional/adat Kabupaten Kupang. Kegiatan ini difasilitasi oleh Disparekraf dan Dinas P & K Kabupaten Kupang, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kemenkumham RI.

Paparan yang disampaikan secara oral pada intinya menekankan pentingnya melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal. Inventarisasi tidak berhenti tetapi selanjutnya harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan defensif sesuai Permenkumham Nomor 13 tahun 2017.

Apa dan bagaimana Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu? Artikel ini akan membahasnya secara gamblang.

Kekayaan Intelektual Komunal

Apakah KIK itu? Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 13 tahun 2017 (psl 1, ayat 1), KIK didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Mencermati definisi di atas ternyata KIK terkategori dalam 4 jenis, yakni: pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetic (SDG), dan potensi indikasi geografis (IG). Keempat hal ini selanjutnya didefinisikan dalam pasal 1 ayat 3, 4, 5, dan 6 Permenkumham 13/2017 sebagai berikut:

(3) Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

(4) Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

(5) Sumber Daya Genetik adalah tanaman/tumbuhan, hewan/binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

(6) Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.

Mencermati definsi-definisi di atas, maka kiranya diperlukan suatu sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat dalam komunitas-komunitas patut mengetahui, memahami dan bersegera untuk bersikap pada produk budaya yang lahir dari Prakarsa, karsa dan karya lokal dan tradisional yang berlaku secara komunal, dimiliki dan diakui oleh komunitas masyarakat di dalam suatu lokus.

Masyarakat tradisional Kabupaten Kupang sangat variatif bila dilihat dari aspek etnis dan entitasnya, apatah lagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk segera bersikap pada produk budaya yang sifatnya telah menggenerasi, diwarisi dan diwariskan, terpelihara sampai dengan zaman modern hingga zaman digitalisasi ini.

Sikap dan tindakan pemerintah daerah (dhi. Misalnya, Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang) untuk menyelamatkan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat secara bersama (komunal) sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (Data KIK), sebagaimana telah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 964 tahun 2017, tanggal 14 Juli 2017. Sikap dan Tindakan dimaksud yaitu, melakukan inventarisasi dan mendaftarkan KIK yang berada dalam komunitas-komunitas masyarakat tradisional di Provinsi atau Kabupaten (misalnya, Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang)

Apa saja yang termasuk dalam Pengetahuan Tradisional? Pasal 3 Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 mencatatkannya sebagai berikut: kecakapan teknik (know how); keterampilan;  inovasi; konsep; pembelajaran; pengetahuan pertanian; pengetahuan teknis; pengetahuan ekologis; pengetahuan pengobatan termasuk obat terkait dan tata cara penyembuhan, serta pengetahuan yang terkait dengan adat istiadat masyarakat; ritus (magis);  perayaan-perayaan; sistem ekonomi tradisional;  sistem organisasi sosial; pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, pengobatan tradisional; dan/atau kemahiranmembuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional. Sangat variatif.

Apa saja yang termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)? Masih dalam Permenkumham yang sama dijelaskan dengan rincian: verbal tekstual;  musik;  gerak; teater;  seni rupa;  upacara adat;  arsitektur;  lanskap; dan/atau i. bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.

Begitu pula dengan Sumber Daya Genetik meliputi: tanaman/tumbuhan atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial; hewan/binatang atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Selanjutnya Potensi Indikasi Geografis meliputi barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam; barang kerajinan tangan; dan/atau hasil industri.

Inilah catatan yang dapat saya kemukakan pada artikel ini sehubungan dengan KIK yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017.

Contoh Konkrik KIK

Dalam suatu kunjungan di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (12/04/22), Menkumham Yasona Laoly menyebutkan contoh-contoh KIK yang dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, seperti: kain-kain tenun (motif), tari-tarian, tanaman dan binatang (ternak, hewan) unik dan langka, dan lain-lain[1].

Mencermati contoh-contoh konkrit sebagaimana disebutkan oleh Yasona Laoly (Menkumham), maka kiranya dapat disebutkan di sini hal-hal unik (khususnya di Kabupaten Kupang) seperti:

Pengetahuan Tradisional

  • Rean (ethno-mathematic, suatu system yang unik dalam menghitung bulir jagung pada masyarakat peladang)[2]
  • Astronomi Meto' (amarasi ethno-astronomy, suatu pendekatan membaca tanda-tanda alam dengan melihat dan meramal kejadian alam berdasarkan gerak bintang)[3]
  • Aa' asramat, Basan (yang dikenal luas dengan sebutan natoni)
  • Oe je matan ~ Hau gwe uun, suatu pengetahuan tentang pemeliharaan hutan dan sumber-sumber air
  • Bunu & Biku, suatu pengetahuan yang diramu dengan ritual untuk menghadang dan atau "membinasakan" tindak pencurian
  • Futus -- Tenus, suatu pengetahuan dan ketrampilan mengei perlengkapan tenun, bahan dan proses menenun
  • Sea'nono atau Kaso (kaos) nono, suatu ritual sacral "menggeser" nama marga (nonot) dari seorang gadis yang telah menikah untuk selanjutnya mengikuti nama marga (nonot) suaminya (system patrilineal)
  • Dan lain-lain

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)

  • Tari Kosu'
  • Tari kemenangan perang (bsoo' sene)
  • Tari Rabeka
  • Maso minta dalam berbagai dimensi menurut etnis dan entitas di dalam masyarakat yang beragam
  • Lukisan pada kain (motif, baik yang dibentuk dengan cara futus maupun sotis)
  • Lukisan tradisional dengan wadah anggota tubuh (runat)
  • Rumah adat (umi mnasi', uim nono)
  • Dan lain-lain

Sumber Daya Genetik (DG) dan Indikasi Geografis (IG)

  • Pohon cendana (atau jenis tanaman yang unik dan khas daerah)
  • Hewan yang khas daerah, misalnya rusa Timor, kakatua putih,
  • Kerajinan gerabah (tembikar)
  • Paronisasi, system beternak sapi yang khas masyarakat Amarasi
  • Dan lain-lain

Penutup

Demikianlah beberapa hal yang dapat saya catat sebagai Data KIK, baik sebagai pengetahuan maupun produk dalam masyarakat tradisional di Kabupaten Kupang (dan sekitarnya). Inventarisasi untuk selanjutnya dipilah-pilah menurut kepemilikan etnis, sub etnis dan entitas merupakan suatu sikap berharga pada masa ini menurut aturan yang berlaku, sekaligus untuk menyelamatkan produk intelektual milik komunitas masyarakat tradisional.

Saya sungguh bersyukur mendapatkan kesempatan turut serta dalam diskusi hari ini, Kamis (15/09/22). Kiranya hasil diskusi ini akan berlanjut sambil berharap secara serius Pemerintah Kabupaten Kupang (dhi. Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang) mendengarkan suara para pegiat Kebudayaan (Bahasa dan Produk Budaya).

Terima kasih.

 

Umi Nii Baki-Nekmese, 15 September 2022
Sumber: https://infontt.com

Penulis: Heronimus Bani, S.Pd.,M.M

 

 

[1] https://www.antaranews.com/berita/2817897/menkumham-minta-pemda-catat-kekayaan-intelektual-komunal

[2] Materi ini sudah saya presentasikan pada 2 konferensi internasional (di Enus International Conference di Kupang-Indonesia & International Conference on Languages Docomentation di Hawaii-USA)

[3] Materi ini sudah saya presentasikan pada Enus International Conference di Kupang-Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun