Pengantar
Awal tahun 2025 yang mendebarkan. Beberapa peristiwa menarik hingga mencemaskan terjadi di tempat lain nun jauh, namun terasa dekat oleh karena kanal-kanal medsos milik kaum penggunanya. Peristiwa yang terasa dekat di sekitar Nusa Tenggara Timur yang menghebohkan yakni kematian dua orang pemuda. Keduanya meninggal dengan cara yang sangat pilu, gantung diri. Peristiwa kematian dengan cara gantung diri tentu tidak dibenarkan pada aspek mana pun.
Dalam hiruk-pikuk pemberitaan pada media arus utama, media daring dan media sosial, sepasang kekasih di sekitar kami memutuskan untuk menaikkan kualitas pertemanan menjadi pasangan suami-isteri. Maka, selanjutnya para pihak keluarga dari pasangan kekasih mulai menyiapkan segala keperluan yang berhubungan dengan peminangan. Dalam bahasa Melayu Kupang masyarakatt mengenalnya dengan istilah maso minta.Â
Menuju Maso Minta
Dalam suatu urusan perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat yang heterogen etnisnya, maka diperlukan satu kesepakatan pendekatan yang dapat diterima secara lebih luas. Masyarakat perkotaan di Nusa Tenggara Timur, khususnya di kota Kupang dan sekitarnya menerima apa yang disebut maso minta.
Menuju maso minta satu kebiasaan umum yang dilakukan oleh para pihak yakni pertemuan perkenalan. Demi suatu efisiensi maka dalam pertemuan perkenalan ini pihak keluarga laki-laki diharapkan tiba dengan membawa seseorang yang akan menjadi jubir (juru bicara). Dua orang Jubir masing-masing akan mewakili pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan.
Dalam pertemuan perkenalan yang serius percakapan akan mengarah kepada point-point penting:
- Pemberian yang wajib dibawa oleh rombongan keluarga pihak laki-laki pada saat maso minta,Â
- Rombongan yang datang tidak dibatasi, namun ketika akan duduk dalam percakapan serius jumlahnya dibatasi; antara 5 - 9 orang
- Jadwal yang tepat untuk maso minta.Â
- Doa. Dalam acara yang satu ini sangat fleksibel. Doa dalam bentuk ibadah syukur perlu dipersiapkan untuk menyampaikannya kepada pihak institusi keagamaan lokal/setempat sehingga ada petugas (misalnya, seorang pendeta, seorang pastor) akan memimpinnya.
- Konsumsi untuk keluarga
Dalam hal yang amat khusus untuk menjadi perhatian pihak keluarga laki-laki yakni isian yang wajib dibawa sebagai tanda penghargaan dan penghormatan kepada gadis yang dipinang dan keluarganya.
Pada masyarakat adat yang menghuni wilayah perkotaan dan sekitarnya, kesepakatan yang tidak pernah didiskusikan namun diterima sebagai tradisi hingga telah membudaya yakni disebut dulang maso minta. Jumlah dulang maso minta yang sangat lazim sebanyak 5 dulang.
- Pertama, isinya yakni: kitab suci dan lilin. Pada waktu ini, lilin menjadi pengganti lampu petromaks. Sering pula atas kesepakatan orang dapat membawa lampu darurat
- Kedua, isinya pemberian kepada orang tua. Pemberian kepada orang tua di sini berupa seperangkat pakaian untuk ayah dan ibu kandung dari gadis yang dipinang. Seperangkat pakaian ini berupa kain tenunan untuk laki-laki dan perempuan dewasa serta pasangannya berupa kemeja dan kebaya. Isian lanjutannya berupa sejumlah amplop. Amplop-amplop itu berupa hasil kesepakatan tentang item-item hukum adat perkawinan yang patut dan wajib diserahkan kepada pihak keluarga perempuan. Item-item hukum adat perkawinan ini disesuaikan dengan etnis dan entitas tertentu dari keluarga perempuan. Jika mereka berasal dari satu etnis maka rangkaian pemberian itu menurut etnis itu. Jika pasangan ayah-ibu berbeda etnis, maka ada jalan tengah untuk maksud itu dengan menambah paling kurang 1 item dari etnis pihak ibu.
- Ketiga dan keempat; isinya berupa pemberian kepada gadis/perempuan muda yang menjadi sasaran maso minta.  Perangkat make up dan pakaian hingga sepatu dan sandal. Isian lain yang teramat penting yakni satu unit barang mas dengan ukuran/berat yang disepakati. Barang mas itu ditempatkan di dalam tempat sirih-pinang beralaskan sebentuk amplop berisi uang yang juga telah disepakati. Sering pula barang mas seperti ini tidak ditempatkan di dalam dulang. Bila sudah memperkenalkan gadis/perempuan muda, orang tua dari pemuda/laki-laki yang akan memberikan kepadanya.
- Kelima, satu rangkai pinang wangi (bonak) disertai sirih, kapur dan tembakau.Â
Ini bagian-bagian yang terstandar. Â Sangat sering yang terstandar itu berubah menurut hasil percakapan. Perubahan itu terjadi oleh karena pertimbangan tertentu. Beberapa contoh di bawah ini menjadi alasan perubahan standarisasi isi dulang yang wajib diserahkan.
- Hamil sebelum acara peminangan berlanggsung. Prosesi ini disebut tutup malu, atau ragam istilah menurut etnis yang dimasukinya. Istilah lain misalnya, mengembalikan kehormatan keluarga/orang tua gadis, permohonan maaf dari orang tua laki-laki, tutup kembali pintu keluarga/orang tua,  dan lain-lain. Hal yang satu ini patut dilakukan sebelum prosesi maso minta dilakukan.
- Melangkahi kakak. Jika seorang gadis/perempuan muda akan menikah, mungkin sebaiknya menikah menurut urutan kelahiran. Sayangnya, tidaklah demikian di dunia nyata. Seorang perempuan muda dalam posisi keluarga batih sebagai adik, dapat saja memilih untuk menikah terlebih dahulu daripada kakaknya. Tindakan ini dianggap telah melangkahi kakaknya, maka ia wajib memohon izin, istilah lain minta permisi. Beban memohon izin atau minta permisi jatuh kepada pihak keluarga laki-laki. Wujudnya berupa sebentuk barang mas dengan ukuran berat tertentu sesuai yang disepakati.
- Dulang yang dikhususkan untuk item-item hukum adat perkawinan. Jika dulang kedua yakni untuk orang tua hanya berisi pakaian, maka item-item kesepakatan untuk wujud pelaksanaan hukum adat perkawinan ditempatkan secara khusus pada dulang tersendiri.
Sangat variatif dalam mengurus perkawinan pada masyarakat perkotaan, khususnya di Kota Kupang dan sekitarnya. Mengapa? Alasan utamanya yakni, heterogenitas. Masyarakat kota Kupang yang berasal dari berbagai tempat mengisyaratkan bahwa ada kelompok-kelompok etnis dengan entitas tertentu yang melekat sebagai bawaan. Maka, kebijaksanaan maso minta sajalah yang dapat menengahi prosesi adat perkawinan dalam masyarakat perkotaan.
Â
Demikian sepenggal catatan mengenai prosesi maso minta. Catatan yang sudah ada ini, sekali lagi, bukan menjadi acuan utama, namun menjadi pengetahuan belaka. Hal yang paling pokok dan prioritas bila akan mengurus prosesi perkawinan menurut hukum acara adat maso minta di kota Kupang dan sekitarnya yakni: percakapan/diskusi dua pihak keluarga yang dimediasi juru bicara (jubir).
Umi Nii Baki-Koro'oto, 22 Januari 2025
Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H