Ini bagian-bagian yang terstandar. Â Sangat sering yang terstandar itu berubah menurut hasil percakapan. Perubahan itu terjadi oleh karena pertimbangan tertentu. Beberapa contoh di bawah ini menjadi alasan perubahan standarisasi isi dulang yang wajib diserahkan.
- Hamil sebelum acara peminangan berlanggsung. Prosesi ini disebut tutup malu, atau ragam istilah menurut etnis yang dimasukinya. Istilah lain misalnya, mengembalikan kehormatan keluarga/orang tua gadis, permohonan maaf dari orang tua laki-laki, tutup kembali pintu keluarga/orang tua,  dan lain-lain. Hal yang satu ini patut dilakukan sebelum prosesi maso minta dilakukan.
- Melangkahi kakak. Jika seorang gadis/perempuan muda akan menikah, mungkin sebaiknya menikah menurut urutan kelahiran. Sayangnya, tidaklah demikian di dunia nyata. Seorang perempuan muda dalam posisi keluarga batih sebagai adik, dapat saja memilih untuk menikah terlebih dahulu daripada kakaknya. Tindakan ini dianggap telah melangkahi kakaknya, maka ia wajib memohon izin, istilah lain minta permisi. Beban memohon izin atau minta permisi jatuh kepada pihak keluarga laki-laki. Wujudnya berupa sebentuk barang mas dengan ukuran berat tertentu sesuai yang disepakati.
- Dulang yang dikhususkan untuk item-item hukum adat perkawinan. Jika dulang kedua yakni untuk orang tua hanya berisi pakaian, maka item-item kesepakatan untuk wujud pelaksanaan hukum adat perkawinan ditempatkan secara khusus pada dulang tersendiri.
Sangat variatif dalam mengurus perkawinan pada masyarakat perkotaan, khususnya di Kota Kupang dan sekitarnya. Mengapa? Alasan utamanya yakni, heterogenitas. Masyarakat kota Kupang yang berasal dari berbagai tempat mengisyaratkan bahwa ada kelompok-kelompok etnis dengan entitas tertentu yang melekat sebagai bawaan. Maka, kebijaksanaan maso minta sajalah yang dapat menengahi prosesi adat perkawinan dalam masyarakat perkotaan.
Â
Demikian sepenggal catatan mengenai prosesi maso minta. Catatan yang sudah ada ini, sekali lagi, bukan menjadi acuan utama, namun menjadi pengetahuan belaka. Hal yang paling pokok dan prioritas bila akan mengurus prosesi perkawinan menurut hukum acara adat maso minta di kota Kupang dan sekitarnya yakni: percakapan/diskusi dua pihak keluarga yang dimediasi juru bicara (jubir).
Umi Nii Baki-Koro'oto, 22 Januari 2025
Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H