Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ragam versi Maso Minta Nona di sekitar Kota Kupang

22 Januari 2025   19:34 Diperbarui: 22 Januari 2025   19:55 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua orang Jubir mengapit sepasang pengantin adat sesudah prosesi maso minta; foto: dokpri Roni Bani

Jubir memimpin rombongan maso minta; foto: dokpri Roni Bani
Jubir memimpin rombongan maso minta; foto: dokpri Roni Bani

Ini bagian-bagian yang terstandar.  Sangat sering yang terstandar itu berubah menurut hasil percakapan. Perubahan itu terjadi oleh karena pertimbangan tertentu. Beberapa contoh di bawah ini menjadi alasan perubahan standarisasi isi dulang yang wajib diserahkan.

  • Hamil sebelum acara peminangan berlanggsung. Prosesi ini disebut tutup malu, atau ragam istilah menurut etnis yang dimasukinya. Istilah lain misalnya, mengembalikan kehormatan keluarga/orang tua gadis, permohonan maaf dari orang tua laki-laki, tutup kembali pintu keluarga/orang tua,  dan lain-lain. Hal yang satu ini patut dilakukan sebelum prosesi maso minta dilakukan.
  • Melangkahi kakak. Jika seorang gadis/perempuan muda akan menikah, mungkin sebaiknya menikah menurut urutan kelahiran. Sayangnya, tidaklah demikian di dunia nyata. Seorang perempuan muda dalam posisi keluarga batih sebagai adik, dapat saja memilih untuk menikah terlebih dahulu daripada kakaknya. Tindakan ini dianggap telah melangkahi kakaknya, maka ia wajib memohon izin, istilah lain minta permisi. Beban memohon izin atau minta permisi jatuh kepada pihak keluarga laki-laki. Wujudnya berupa sebentuk barang mas dengan ukuran berat tertentu sesuai yang disepakati.
  • Dulang yang dikhususkan untuk item-item hukum adat perkawinan. Jika dulang kedua yakni untuk orang tua hanya berisi pakaian, maka item-item kesepakatan untuk wujud pelaksanaan hukum adat perkawinan ditempatkan secara khusus pada dulang tersendiri.

Sangat variatif dalam mengurus perkawinan pada masyarakat perkotaan, khususnya di Kota Kupang dan sekitarnya. Mengapa? Alasan utamanya yakni, heterogenitas. Masyarakat kota Kupang yang berasal dari berbagai tempat mengisyaratkan bahwa ada kelompok-kelompok etnis dengan entitas tertentu yang melekat sebagai bawaan. Maka, kebijaksanaan maso minta sajalah yang dapat menengahi prosesi adat perkawinan dalam masyarakat perkotaan.

Dua orang Jubir mengapit sepasang pengantin adat sesudah prosesi maso minta; foto: dokpri Roni Bani
Dua orang Jubir mengapit sepasang pengantin adat sesudah prosesi maso minta; foto: dokpri Roni Bani

 

Demikian sepenggal catatan mengenai prosesi maso minta. Catatan yang sudah ada ini, sekali lagi, bukan menjadi acuan utama, namun menjadi pengetahuan belaka. Hal yang paling pokok dan prioritas bila akan mengurus prosesi perkawinan menurut hukum acara adat maso minta di kota Kupang dan sekitarnya yakni: percakapan/diskusi dua pihak keluarga yang dimediasi juru bicara (jubir).

Umi Nii Baki-Koro'oto, 22 Januari 2025

Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun