Mohon tunggu...
Herulono Murtopo
Herulono Murtopo Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

Sapere Aude

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menggugat Hukuman Mati

17 Januari 2015   18:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:56 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman mati, meskipun bisa dipahami dan dimaklumi, memiliki kekuatan hukum dan dibenarkan secara hukum tampaknya harus kita lihat secara jernih juga dan dalam arti tertentu dikritisi keberadaannya. Mungkin malam nanti, dinihari pengadilan Indonesia akan mengeksekusi mati beberapa terpidana untuk kasus narkoba. Ketegasan hukum semacam ini, memiliki beban sejarah yang sesungguhnya menyakitkan dan kadang berada di luar nalar kita karena hampir-hampir tidak bisa kita pahami secara logis. Setidaknya berkaitan dengan cara dan motif hukuman mati.

Konon, hukuman mati sudah ada sejak adanya masyarakat. Kita bisa membayangkan, ketika senjata tajam dan api belum ditemukan pada masyarakat primitif, cara apa yang bisa digunakan? Kemungkinan besar, model hukum rajam dengan pelemparan batu adalah warisan budaya ini dalam menghukum orang agar mati. Sebagai sebuah upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk menakut-nakuti calon pelaku kejahatan, Maka hukuman mati dilakukan di depan umum. Penghukuman di depan umum ini nanti masih lama dipraktekkan sampai jaman modern. Pidana mati dapat dikatakan sebagai salah satu pidana tertua disamping pidana ganti rugi dengan denda dan pidana fisik (dicambuk, anggota badan dipotong, dan dicap bakar-Yon Artiono Arba'i). Beberapa hukuman mati model primitif yang lain misalnya dengan diumpankan binatang buas, dibuang dan dibiarkan kelaparan, digantung, dilempar ke laut, dll.

Setelah mengenal senjata tajam dan juga api, maka hukuman mati kemudian dengan cara dieksekusi dengan senjata tajam dan juga dibakar hidup-hidup. Salah satu bentuk hukuman mati yang paling legendaris dan tentu saja ironis adalah hukuman mati untuk Socrates yang dipaksa minum racun.

Bangsa romawi kemudian mencatat adanya hukum salib yang sangat sadis dan membuat terhukum mati dengan pelan-pelan sekaligus memberikan efek jera dengan dihukum di tempat-tempat umum.

Pada abad pertengahan, ketika hukum sudah mencapai sistemnya yang rasional, praktek hukuman mati dilakukan dengan cara memasukkan terhukum dalam minyak mendidih, menggilasnya dengan roda, menenggelamkannya, dan yang umum ada dua dihukum gantung atau dibakar.

Sampai tahun 1.400an, hukuman mati di Swiss dilakukan dengan cara memasukkan terhukum ke dalam peti besi dan menusuknya dengan tombak. Pada tahun 1.600an, hukuman mati dengan cara ditenggelamkan.

Pada tahun 1888, Amerika Serikat menggunakan kursi listrik untuk hukuman mati.

Pada jaman majapahit, hukuman mati juga sudah diterapkan. Di bugis-makassar jaman dulu, hukuman mati dilakukan dengan mengubur badan terhukum di samping masjid lalu melempari kepalanya dengan batu.Di pulau Bonerate, hukuman mati diberikan dengan cara ditidurkan dibawah terik matahari tanpa diberi makan.

Masih banyak lagi tradisi pelaksanaan hukuman mati pada masa awal-awal ini.

_____________________________

Kesadaran akan hak asasi manusia untuk tidak memberikan siksaan semakin maju. Maka, hukuman mati sekarang umumnya dilakukan dengan tembakan. Kemungkinan, dengan cara seperti ini, terhukum tidak merasakan sakit terlalu lama dan tidak terlalu sadis bila dibandingkan dengan dipancung. Sejarah panjang cara-cara hukuman mati itu bukanlah alasan mendasar bahwa hukuman mati seharusnya tidak dipraktekkan. Ini hanya salah satu pengantar yang menunjukkan bahwa hukuman mati dari segi ini saja, menyisakan beban sejarah yang cukup menyakitkan. Saya yakin, anda akan mengatakan kok saya kejam ya dengan menuliskan hal-hal semacam itu. Memang, otak kita hanya menginginkan yang menyenangkan saja. Dan benar saja, anda yang membaca saja ngeri, apalagi saya yang harus menuliskannya. Lalu anda akan mengatakan, ah pak Heru neh, ga seimbang yang diuraikan hanya hukuman matinya saja. Pasti ada alasannya dong, sampai ada hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun