Mohon tunggu...
Herniatin Husni
Herniatin Husni Mohon Tunggu... Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pada Dasarnya Semua yang Bermanfaat Halal dan yang Membahayakan Haram dengan Petunjuk Syariat

9 Oktober 2022   18:36 Diperbarui: 9 Oktober 2022   18:42 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya semua yang bermanfaat halal (boleh), demikian pula saling membahayakan (merugikan) haram dengan petunjuk syariat.

a. Semua bentuk jual beli dibolehkan oleh para ulama, karena jual beli itu mengandung manfaat, tetapi para ulama mengharamkan jual beli yang ada unsur riba, karena riba mengandung unsur kemudharatan (bahaya), kemudharatan itu di tunjuk oleh syariat. Misalnya orang melakukan utang piutang kemudian pembayarannya berlebihan dari jumlah utang dengan permintaan sipemberi utang. 

b. Musyarakah di butuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha memerlukan dana dari pihak lain, di mana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana, dengan ketentuan, bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan ketika akad. 

c. Dalam melakukan muamalah seperti jual beli, upah mengupah, utang piutang dan lainnya dibolehkan oleh islam, karena mengandung manfaat dan tolong menolong di antara sesama manusia. Tetapi jika dalam muamalah itu mengandung unsur penipuan, maka muamalah itu menjadi haram. 


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun