Pada dasarnya semua yang bermanfaat halal (boleh), demikian pula saling membahayakan (merugikan) haram dengan petunjuk syariat.
a. Semua bentuk jual beli dibolehkan oleh para ulama, karena jual beli itu mengandung manfaat, tetapi para ulama mengharamkan jual beli yang ada unsur riba, karena riba mengandung unsur kemudharatan (bahaya), kemudharatan itu di tunjuk oleh syariat. Misalnya orang melakukan utang piutang kemudian pembayarannya berlebihan dari jumlah utang dengan permintaan sipemberi utang.Â
b. Musyarakah di butuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha memerlukan dana dari pihak lain, di mana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana, dengan ketentuan, bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan ketika akad.Â
c. Dalam melakukan muamalah seperti jual beli, upah mengupah, utang piutang dan lainnya dibolehkan oleh islam, karena mengandung manfaat dan tolong menolong di antara sesama manusia. Tetapi jika dalam muamalah itu mengandung unsur penipuan, maka muamalah itu menjadi haram.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI