Mohon tunggu...
hernawardi wardi
hernawardi wardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Hernawardi menyenangi bidang tulis menulis khususnya yang terkait dengan pariwisata, seni budaya dan lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Langkah Polri, Muda NTB Minta Kominfo Serius Berantas Judi Online

3 September 2023   21:02 Diperbarui: 3 September 2023   21:28 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H Karman BM/Foto: H Karman BM

Bakal Caleg Muda DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok, H Karman menyatakan kesiapannya mendukung langkah Polri serta ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan polisi tak ragu menindak tegas praktik judi online.
Dalam sebuah pernyataannya, Kapolri Listyo memastikan ranah untuk mengontrol situs judi online berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara polisi bertugas melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, penyelenggara, serta siapapun yang terlibat dalam judi online.

Karman juga mendesak agar hal ini menjadi atensi serius Kominfo mengingat pengendalian situs website ada di ranah Kominfo.
"Saya sangat mendukung langkah Polri dan sikap tegas Kapolri untuk memberantas judi online," kata Karman dalam keterangan resminya  Ahad, 3 September 2023.

Mantan aktivis kepemudaan nasional ini mengatakan, praktik judi online terutama permainan slot kini sedang beredar luas. Judi online terutama slot sudah banyak merugikan masyarakat. Merusak mental generasi muda dan juga menjadi pemantik kriminalitas. Judi merupakan penyakit masyarakat.

Dicontohkan, beberapa kasus pencurian di NTB yang terungkap pihak kepolisian banyak ditemukan berawal dari pelaku yang kecanduan judi slot. Artinya banyak hal negatif dari judi online ini, terutama judi slot.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sempat menyebut Indonesia sudah masuk darurat judi online.

Mabes Polri pun mengungkap terdapat total 866 tersangka pelaku judi online yang telah ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Sebagaimana dilansir dari sejumlah media, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal dari pengungkapan 685 kasus judi online di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 kasus itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih berjalan, sekitar 75 kasus.

Terkait pengungkapan kasus perjudian itu, pria humble yang kerap disapa bang Haji Karman ini mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Kominfo dan Polri dalam memberantas judi online. Untuk masyarakat, khususnya generasi muda, Diingatkan agar tidak mudah terjerumus dalam perjudian online.

Bang Haji Karman mengingatkan, judi atau Maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre. Istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.

..

Arab Latin: Yas`alnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fhim imung kabruw wa manafi'u lin-nsi wa imuhum akbaru min-naf'ihim

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Nah sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.

Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun