Ditanya soal apakah PT AMGM ini telah menyalahi aturan atau tidak, Rachman menyebut sebaiknya membuka aturan sesuai perpres 46 Tahun 2019. Dia pun meminta media untuk menanyakan hal itu langsung ke Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram. Pasalnya, pada Selasa (18/7) lalu pertemuan antara Komisi II dan Dirut PTAM Giri Menang digelar tertutup. "Mungkin detailnya bisa tanyakan langsung ke ketua Komisi II langsung ya," bebernya.
Kemudian soal penggunaan dana pinjaman tersebut, Rachman menyebut bahwa PT AMGM menggunakannya untuk melakukan pengerjaan fisik dan memperbaiki saluran airnya. "Itu sudah untuk melakukan perbaikan pipa dan beberapa pengerjaan lain," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Herman mengatakan, laporan hasil rapat kerja dengan PT AMGM itu sudah dia sampaikan ke Pimpinan. Sayangnya, Herman saat ini belum bisa berbicara banyak kepada media terkait hal itu karena laporan tersebut baru diketahui oleh satu pimpinan saja.
Herman berjanji akan membuka hasil rapat kerja tersebut kepada media setelah menyampaikan laporannya kepada Ketua DPRD Kota Mataram. "Karena ini baru lapor di satu pimpinan kan, kalau sudah lapor di semua pimpinan baru bisa saya pertegas," ujarnya.
Kisruh soal pinjaman ratusan yang tak melibatkan dewan oleh PTAM Giri Menang ini sebelumnya sudah diprotes oleh kalangan DPRD Kabupaten Lombok Barat. Kalangan wakil rakyat disana begitu tegas meminta pencopotan Dirut PTAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini. Ada delapan fraksi yang menyatakan sikap tegas untuk memberhentikan Zaini.
Sama halnya seperti di DPRD Kota Mataram, kalangan wakil rakyat di DPRD Lombok Barat pun belum banyak tahu mengenai pinjaman dari PTAM Giri Menang yang cukup besar ini.
Terpisah, Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang belum bisa memberikan komentarnya kendati dihubungi berkali-kali. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H