Mohon tunggu...
hernawardi wardi
hernawardi wardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Hernawardi menyenangi bidang tulis menulis khususnya yang terkait dengan pariwisata, seni budaya dan lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keren, Polda NTB Bekuk Pelaku TPPO Tujuan Timur Tengah

27 Juli 2023   09:08 Diperbarui: 27 Juli 2023   09:15 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mataram-Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kali ini lagi kren. Prestasinya makin moncereng. Para pelaku TPPO makin tak berkutik diburu, diringkus makin dipersempit ruang geraknya. Buktinya Satgas TPPO Polda NTB lagi-lagi mengamankan tiga pelaku TPPO dari 7 tersangka dengan tujuan ke negara Arab Saudi dan Libya. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat dan masuk sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).

"Pengakuan korban yang tengah bekerja di negara tersebut seringkali mengalami penyiksaan fisik dan ditelantarkan oleh majikannya, sehingga di pulangkan oleh pihak KBRI yang ada di negara tersebut ke Indonesia," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A Syarifuddin dalam keterangan persnya kepada sejumlah media, Rabu (26/7/2023).

Arman A Syarifuddin menyebut, korban yang berjumlah tiga orang melaporkan kasus yang dialaminya itu dan mendapatkan respon sera penanganan cepat dari Satgas TPPO Polda NTB.

"Awalnya para korban dibujuk rayu bekerja ke luar negeri, dengan di berikan uang saku jutaan rupiah dan di iming imingi gaji besar hinga 4 juta, sebagai asisten rumah tangga," ujarArman.

Direktur Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan selaku Wakasatgas 1 TPPO Polda NTB menambahkan, dari 7 pelaku TPPO yang di tetapkan sebagai tersangka, 4 lainnya di tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan keberadaan salah satu tersangka dan merupakan bos TPPO di berada di luar negeri yakni di Arab Saudi.

"Para tersangka, dikenakan undang undang no 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan terancam 15 tahun penjara , dan denda 600 juta," tutup Teddy yang saat itu juga didampingi Wakasatgas 2 TPPO Polda NTB Kombespol Dessy Ismail. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun