"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Bunyinya barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," ujarnya.
Ditambahkan, tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan apa yang disampaikan ini menurut Teddy, merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat curas dan curanmor yang saat ini marak terjadi diwilayah hukum Polda NTB. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H