Mohon tunggu...
Hernandha MikaZ
Hernandha MikaZ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Semoga Pancasila Masih Hidup

2 Desember 2021   21:37 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:43 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila seperti kita tahu merupakan dasar negara tercinta kita. Pancasila pertama kali muncul pada Kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca yang memiliki arti lima dasar/pilar. Isi pancasila sendiri dicetuskan pada sidang BPUPKI yang pertama. Yang pertama dicetuskan oleh M Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, selanjutnya adalah Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945, dan yang terahkir adalah Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. 

Sesuai dengan namanya, Pancasila memiliki lima sila yang tentu telah kita ketahui. Dimana kelima sila tersebut merupakan pandangan hidup bangsa kita. Namun apakah implementasi kelima sila tersebut berjalan dengan optimal ? mari kita simak bersama. Pada bulan Januari lalu terjadi kejadian yang melanggar sila pertama Pancasila. Kejadian in terjadi pada salah satu sekolah di kota Padang, Sumatera Barat, dimana sekolah tersebut memakasa siswi non muslim untuk mengenakan hijab. Peristiwa ini pun mendapat respon keras dari Mendikbud, dimana beliau akan menindak lanjuti kasus ini dan apabila terbukti bersalah akan memecat siapa saja yang terlibat. 

Kasus selanjutnya adalah seorang pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya. Kasus ini jelas melangar sila kedua Pancasila. Kasus ini melanggar rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Hak berikutnya yang dilanggar adalah hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. 

Berikutnya kasus yang terjadi di Kota Tangerang. Peristiwa ini terjadi padi saat unjuk rasa memperingati HUT ke-389 Kabupaten Tangerang. Aksi ini menuntut isu limbah perusahaan yang belum juga teratasi. Namun yang disayangkan pada peristiwa ini adalah kejadian yang dialami oleh salah satu mahasiwa yang dipiting dan tiba-tiba dibanting oleh seorang polisi. Kejadian ini jelas melanggar hak kebebasan berpendapat yang diatur pada sila keempat serta HAM sebagaimana diatur pada sila kedua. 

Kasus diatas hanya sebagian kecil pelanggaran Pancasila yang terjadi pada bangsa ini. Pancasila seakan ‘mati’ apabila dilihat pada kasus diatas, kita tentu tidak mau kejadian serupa terus terulang pada bangsa ini. Apabila terus dibiarkan Pancasila seakaan hanya hiasan semata. Untuk itu perlu kiranya kita saling bahu membahu dan saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran Pancasila di sekitar kita sekecil apapun bentuknya. Kemudian apabila ingin melakukan sesuatu hendaknya memikirkan terlebih dahulu apakah akan berdampak buruk bagi orang lain. Jika hal tersebut dapat dilakukan dengan optimal bukan tidak mungkin kasus pelanggaran Pancasila akan mengalami penurunan yang signifikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun