Apa jadinya kalau pedagang kaki lima (PKL) PS Tanah Abang boleh berjualan di jalan. Tentu saja menjadi preseden bagi pedagang kaki lima di Kota lain untuk menolak digusur ketika mereka berjualan di jalan.
Upaya Jokowi mendatangkan pembeli ke Blok G PS Tanah Abang
Pedagang kaki lima (PKL) dipasar tanah abang yang dulunya sudah ditertibkan oleh Jokowi saat menjadi Gubernur Jakarta ke blok G pada tahun 2013. Saat itu banyak pedagang kaki lima yang mengeluh karena sepi pembeli.Â
Jokowi mensuport blok G dengan berbagai cara agar blok G mau dikunjungi masyarakat untuk berbelanja. Seiring berjalan waktu kabar terakhir blok G banyak ditinggalkan PKL yang kembali berjualan ke trotowar jalan di depan pasar tanah abang.
Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 merestui PKL berjualan di jalan Jatibaru Raya tepat didepan PS Tanah Abang Jakarta Pusat. Sebanyak 400 tenda telah didirikan dan telah digunakan para PKL berjualan. Pro dan kontra timbul akibat kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini baik dari warga sekitar PS Tanah Abang maupun warganet.
Bolehkah berjualan di jalan ?
Tentu saja tidak boleh kalau kita melihat UU jalan pasal 63 pada Bab VIII pada UU 38/2004. Bisa dikenakan pidana bagi yang melangar. Secara hukum sudah jelas tidak boleh Apalagi berjualan secara permanen dan dalam waktu yang lama.Semua orang wajib patuh pada UU termasuk dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta sebagai pengambil kebijakan.
Pemprov DKI Jakarta tidak boleh Emosional
Menghadapi masalah PKL, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh emosional sehingga mengambil kebijakan populis yang salah. Fungsikan jalan sebagaimana mestinya yaitu untuk aktivitas angkutan jalan. Memberdayakan PKL tentu saja baik namun tidak dengan berjualan di jalan.
Dampak Bagi PKL Se Indonesia.
Akan ada banyak PKL dikota lain juga akan meminta izin untuk berjualan di jalan. Satpol PP tentu saja akan mendapat perlawanan dari PKL. Maka akan bilang mengapa kami digusur berjualan dijalan coba lihat PKL Jakarta boleh jualan dijalan.
Restu atau izin berjualan di jalan oleh Pemprov DKI Jakarta akan menjadi preseden atau rujukan bagi PKL kota lain di Indonesia. Mereka juga akan menuntut perlakuan yang sama agar diberi izin berjualan dijalan. Tentu saja akan sangat merepotkan penguna jalan kalau PKL diizinkan berjualan dijalan.
Kembalikan PKL ke Blok G
Menata PKL ke blok G merupakan tindakan rasional seperti yang telah dilakukan oleh Jokowi. Ada banyak masalah memang di blok G, Pemprov DKI Jakarta tinggal melakukan segala daya upaya agar pembeli rame di Blok G. Sehingga polemik penataan PKL dapat diahiri dan PKL di kota lain tidak ikut-ikutan minta jualan di jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H