Restu atau izin berjualan di jalan oleh Pemprov DKI Jakarta akan menjadi preseden atau rujukan bagi PKL kota lain di Indonesia. Mereka juga akan menuntut perlakuan yang sama agar diberi izin berjualan dijalan. Tentu saja akan sangat merepotkan penguna jalan kalau PKL diizinkan berjualan dijalan.
Kembalikan PKL ke Blok G
Menata PKL ke blok G merupakan tindakan rasional seperti yang telah dilakukan oleh Jokowi. Ada banyak masalah memang di blok G, Pemprov DKI Jakarta tinggal melakukan segala daya upaya agar pembeli rame di Blok G. Sehingga polemik penataan PKL dapat diahiri dan PKL di kota lain tidak ikut-ikutan minta jualan di jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H