Mohon tunggu...
Eko Hermonsyah Juhasmon
Eko Hermonsyah Juhasmon Mohon Tunggu... Lainnya - central banker, economist, alumni ITB (TI'99), alumni MSPE UIUC

curious about economy, finance, and self development

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengenal Asuransi Syariah

14 September 2014   01:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:46 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sayangi keluargamu dengan berasuransi ... (sumber : text.org)

[caption id="" align="aligncenter" width="542" caption="Lindungi diri anda dan keluarga yang anda sayangi dengan berasuransi.... (sumber : text.org)"][/caption]

Asuransi sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di berbagai negara. Sayangnya hal ini tidak berlaku di Indonesia. Menurut Swiss Re (reuters.com), penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Nilainya hanya sekitar 1,77 persen dari PDB. Angka ini jauh lebih rendah dari negara tetangga seperti Singapura yang sebesar 6,03 persen atau Malaysia 4,8 persen. Selain itu, menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) (kompas.com) pada Mei 2013, dari 240 juta penduduk Indonesia hanya sekitar 11 juta penduduk atau 4,5 persen yang memiliki asuransi jiwa individu. Kesadaran untuk sedia payung sebelum hujan rupanya masih minim.  Padahal tingginya biaya hidup seperti biaya kesehatan, pendidikan dan lainnya seharusnya membuat masyarakat tergerak berasuransi. Pemahaman mengenai asuransi yang minim tampaknya menjadi penyebab.

Jenis asuransi yang tersedia di Indonesia sebenarnya cukup beragam. Hampir semua ada, mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan sampai kendaraan. Skemanya pun lengkap, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

Bicara mengenai asuransi syariah, umumnya orang beranggapan asuransi ini hanya terbatas untuk kalangan muslim saja. Anggapan ini ternyata keliru. Menurut Srikandi Utama, Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia, 40 persen pemegang polis asuransi syariah yang diterbitkan perusahaannya adalah non muslim yang sebagian besar berdomisili di Bali. Melihat fakta unik ini, tentu menarik untuk mengenal lebih jauh tentang asuransi syariah dan keunggulannya sehingga mampu membuat kalangan non-muslim melirik asuransi yang jelas-jelas berlabel islam ini.

Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi syariah meskipun relatif baru di Indonesia sebenarnya memiliki sejarah yang panjang. Asuransi ini pertamakali muncul di Sudan pada tahun 1979 dengan berdirinya perusahaan bernama Islamic Insurance Company. Pada tahun 1984, Malaysia mempelopori sebagai negara pertama yang memiliki undang-undang tentang asuransi syariah yang dinamakan Takaful Act. Setahun kemudian,  Syarikat Takaful Malaysia muncul sebagai asuransi syariah pertama di Malaysia. Di Indonesia sendiri asuransi syariah diperkenalkan pada tahun 1994, dengan berdirinya Takaful Keluarga, dan terus berkembang hingga mencapai 45 perusahaan pada kuartal I-2014.

Apa Itu Asuransi Syariah ?

Pada dasarnya asuransi syariah adalah asuransi yang menerapkan prinsip saling tolong menolong dengan pola risk sharing (berbagi risiko) antara peserta asuransi yang dijalankan  sesuai aturan syariah. Peserta menitipkan dana kepada perusahaan asuransi. Kemudian sebagian jumlahnya diikhlaskan untuk dikumpulkan menjadi dana bersama atau disebut dana tabarru' (tolong menolong). Dana tabarru' inilah yang akan digunakan untuk pembayaran klaim kepada peserta lain yang mengalami musibah.

Untuk memudahkan pemahaman, skema ini boleh dikatakan sedikit mirip dengan arisan, dimana peserta bersama-sama mengumpulkan uang arisan, kemudian di'kocok' untuk menentukan pemenangnya. Nah, pada asuransi syariah, yang mendapat uang 'arisan' adalah peserta yang terkena musibah. Pihak perusahaan asuransi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator dan pengelola dana yang dititipkan oleh peserta.  Perusahaan asuransi syariah sendiri mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi dan bagi hasil investasi yang sudah ditetapkan diawal. Peserta pada prinsipnya tetap  menjadi pemilik dana  yang dititipkan tadi. Sehingga apabila sewaktu-waktu peserta berhenti ditengah jalan, peserta masih berhak mendapatkan kembali dana yang dibayarkan setelah dikurangi dana tabarru' dan biaya administrasi.

Beda dengan asuransi biasa, dimana polanya adalah jual beli. Peserta membayar sejumlah dana untuk membeli polis yang dijual perusahaan asuransi. Polis ini adalah jaminan dimana perusahaan asuransi akan mengganti kerugian apabila pemilik polis terkena suatu 'musibah', entah mobil hilang, sakit kritis atau meninggal tergantung asuransi yang dibeli. Jadi istilah kerennya ada transfer risiko dari pemilik polis kepada perusahaan asuransi. Konsekuensi dari jual beli adalah ada yang untung ada yang rugi. Perusahaan asuransi 'untung' ketika peserta tidak terkena musibah, karena perusahaan tidak perlu membayar klaim kepada pemilik polis. Sedangkan pemilik polis 'rugi ' karena uang yang dibayarkan 'hangus' begitu saja.

Keunikan lain dari asuransi syariah adalah perusahaan asuransi syariah dalam hal teknis operasional dan pengelolaan investasi harus mengikuti aturan syariah. Kepatuhan perusahaan menjalankan aturan syariah akan diawasi khusus oleh Dewan Pengawas Syariah, selain Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator industri keuangan. Sehingga dana yang dikelola terjaga kehalalannya. Investasi yang dilakukan perusahaan asuransi syariah haruslah ditempatkan pada instrumen investasi yang dijamin kehalalannya. Lain halnya dengan asuransi konvensional yang bebas mengelola dana tersebut, karena pada prinsipnya dana yang dibayarkan peserta asuransi sudah menjadi milik perusahaan asuransi.

Keunggulan Asuransi Syariah

Dari perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional tersebut, terdapat beberapa keunggulan asuransi syariah.

Pertama, asuransi syariah menawarkan alternatif bagi kalangan yang mengedepankan aspek syariah dan keadilan sebagai preferensi dalam memilih. Hal ini mungkin terlihat tidak penting bagi sebagian orang.  Namun bagi kalangan tertentu, faktor idealisme atau emosional seringkali menjadi kriteria utama dalam memilih produk atau jasa. Bagi seorang muslim yang taat, masalah halal haram adalah kriteria utama dalam memilih produk. Selain kalangan muslim taat, asuransi syariah juga dapat menarik bagi kalangan idealis yang mengutamakan prinsip keadilan.  Pola berbagi risiko pada asuransi syariah tentu saja dianggap lebih adil dibandingkan pola transfer risiko yang pada dasarnya adalah zero-sum game theory, dimana keuntungan salah satu pihak menjadi kerugian untuk pihak lain, vice versa.

Kedua, asuransi syariah tidak mengenal istilah "dana hangus". Peserta asuransi syariah dapat berhenti sewaktu-waktu tanpa khawatir dana yang sudah disetor "hangus". Karena pada asuransi syariah, dana yang disetor pada prinsipnya adalah milik peserta yang dititipkan kepada perusahaan asuransi. Sehingga peserta berhak mengambil kembali dana tersebut. Tentu saja jumlahnya tidak kembali 100 persen, karena sudah dikurangi dengan dana tabarru' yang disumbangkan dan biaya administrasi yang sudah disepakati. Beda dengan asuransi konvensional, dimana premi yang sudah dibayarkan nasabah tidak akan dikembalikan apabila nasabah menghentikan programnya ditengah jalan.

Ketiga, peluang mendapatkan surplus underwriting. Maksudnya adalah apabila pada akhir tahun dana tabarru' yang digunakan untuk membayar klaim masih tersisa, maka surplus tersebut diberikan kepada peserta asuransi syariah sesuai dengan kesepakatan diawal. Pada asuransi konvensional, hal ini tidak akan terjadi. Karena premi yang dibayarkan menjadi milik sepenuhnya perusahaan asuransi. Sehingga ketika klaim yang dibayarkan sedikit daripada premi yang diterima, maka kelebihan ini menjadi keuntungan perusahaan asuransi konvensional. Sebaliknya apabila klaim yang dibayarkan lebih banyak daripada premi yang diperoleh, maka perusahaan asuransi tersebut merugi karena harus membayar dari kantong perusahaan itu sendiri.

Memilih Perusahaan Asuransi Syariah

Dari sisi konsep asuransi syariah jelas memberikan keunggulan dibandingkan asuransi biasa. Meskipun demikian, pada prakteknya kita tetap harus berhati-hati dalam memilih asuransi. Karena bagaimanapun berjalan tidaknya konsep asuransi syariah tersebut sangat tergantung dari perusahaan asuransi sebagai pengelola.  Pada akhirnya tujuan kita berasuransi adalah mendapat kepastian mendapat perlindungan dalam hal ini pembayaran klaim dari perusahaan.  Oleh karena itu, kepastian memperoleh klaim dengan cepat, mudah dan pelayananan yang baik haruslah menjadi pertimbangan utama. Untuk itu, memilih perusahaan asuransi syariah harus dilakukan dengan hati-hati. Kita perlu memeriksa kredibilitas dan track record perusahaan dengan cermat. Perusahaan asuransi syariah dengan track record yang panjang, penghargaan yang diperoleh, serta testimoni positif dari nasabahnya dapat menjadi pilihan utama.

Selamat memilih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun