Mohon tunggu...
Herma Wardi
Herma Wardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis, conten creator, penyintas jurnalistik

Saya menyenangi dunia tulis-menulis, mencintai jurnalistik. conten creator di Medos. Menyenangi penjelajahan reportase perjalanan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Badan Bank Tanah, Solusi Wujudkan Ekonomi Berkeadilan dan Terpenuhinya Hak Masyarakat Terhadap Tanah

26 Januari 2025   21:02 Diperbarui: 27 Januari 2025   13:38 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan wisata bumi perkemahan Sumberan, Lantan, Lombok Tengah terlantar dan tidak terurus. (Sumber Foto: tv9lombok.co.id)

Keyword: *Badan Bank Tanah*

Label: *Badan Bank Tanah*

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 adalah mengenai pertanahan yang dimuat dalam  Bagian Keempat UU Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai Pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Pengaturan mengenai pertanahan berinduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Sebagaimana diatur dalam UUPA dalam Pasal 1 bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Dan hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa merupakan hubungan yang bersifat abadi. Berdasarkan ketentuan dalam UUPA ini yang mengandung filosofi bagaimana hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan, ruang angkasa yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Lahan wisata bumi perkemahan Sumberan, Lantan, Lombok Tengah terlantar dan tidak terurus. (Sumber Foto: tv9lombok.co.id)
Lahan wisata bumi perkemahan Sumberan, Lantan, Lombok Tengah terlantar dan tidak terurus. (Sumber Foto: tv9lombok.co.id)

Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi rakyat memiliki hak menguasai. Hak menguasai negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Secara fungsional kewenangan negara dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hadirnya Bank Tanah dalam struktur tata kelola pemerintahan negara Indonesia yang disyahkan melalui   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihajatkan bahwa ketersediaan tanah oleh Negara menjadi solusi kesejahteraan ekonomi, sosial dan terpenuhi azas keadilan dan pemerataan akan hak-hak masyarakat terhadap tanah di negeri agraris ini. 

Badan Bank Tanah yang dibentuk oleh Undang-Undang tersebut merupakan badan khusus yang bertugas menyediakan tanah untuk kepentingan umum, mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan kebutuhan nasional lainnya. Disamping itu juga terwujudnya pemerataan ekonomi, memberikan akses kepada masyarakat untuk memiliki atau mengelola tanah, terutama bagi masyarakat yang termarjinalkan.

Terbentuknya Badan Bank Tanah ini  ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Sehingga pengaturan mengenai Bank Tanah ini diharapkan dapat menjembatani keperluan negara untuk memenuhi kebutuhan atas tanah. Contohnya digunaan bagi terselenggaranya pembangunan proyek strategis nasional seperti jalan tol, waduk, bendungan atau untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan umum.

Negara memerlukan tanah yang bertujuan untuk terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum serta dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dengan hadirnya Badan Bank Tanah diharakpkan pengaturan lebih lanjut terhadap pemberian hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan itu sendiri seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai maupun dengan Hak Milik tentu harus tetap berpedoman  pada tujuan dibentuknya Badan Bank Tanah yaitu menjamin ketersediaan tanah dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan tanah untuk ekonomi berkeadilan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria, kepentingan umum, kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Untuk itu hadirnya Badan Bank Tanah harus tetap berlomitmen secara mendasar bisa mengentaskan kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. 

Hadirnya bank tanah sejatinya ada agar negara memiliki kontrol terhadap pengelolaan tanah. Hal ini perlu lebih dipertajam disebkaban tanah memiliki peran vital dalam kehidupan manusia yang mana dengan meningkatnya kebutuhan hidup manusia seperti bertambahnya jumlah penduduk dan program pembangunan infrastruktur menyebabkan permintaan terhadap ketersediaan tanah menjadi kian meningkat sedangkan ketersediaan atas tanah tersebut sangat terbatas. Jika penggunaan dan pemanfaatan tanah tidak diimbangi dengan upaya yang berkaitan dengan pertahanan fungsi dan kemampuan tanah.

Terbentunya Badan Ban Tanah oleh pemerintah dihajatkan juga sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi dengan pengelolaan lahan yang lebih efisien. Bank Tanah diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan lahan dan mendukung kesejahteraan ekonomi, sosial yang berkeadilan.

Kehadiran Bank Tanah diharapkan bisa mencegah praktik spekulasi lahan yang kerap terjadi dan memberikan akses lahan yang lebih merata. 

Di Indonesia, kebutuhan akan tanah semakin mendesak. Pasalnya seiring dengan  pertumbuhan penduduk yang pesat, terutama di daerah perkotaan. Keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kendala dalam pemerataan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk itu  Badan Bank Tanah diharapkan mampu menyiapan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan serta memberikan solusi terhadap masalah tanah yang acapkali menuai konflik.

Kehadiran Bank Tanah sangat dinanti masyarakat, karena sesungguhnya membawa banyak manfaat bagi pemulihan ekonomi Indonesia.   Kehadiran Bank Tanah, bagi pemerintah seyogyanya bisa mengontrol harga tanah, mencegah spekulasi yang merugikan dan tentu saja bisa menyediakan lahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. 

Dalam jangka panjang, Bank Tanah diharapkan dapat membantu mewujudkan pemerataan ekonomi berkeadilan dengan menyediakan lahan untuk berbagai aktivitas bagi pengusaha kecil menengah, pertanian, serta perumahan.

Kecuali itu Bank Tanah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan adanya akses lahan yang mudah dan transparan, pembangunan infrastruktur publik dapat berjalan dengan lebih efisien. Selain itu Bank Tanah sepenuhnya punya tanggung jawab dalam menjaga ketersediaan lahan untuk program reforma agraria, yang bertujuan untuk mendistribusikan lahan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian implementasi Bank Tanah tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama yakni kurangnya pemahaman masyarakat akan fungsi dan tujuan Bank Tanah didirikan. Banyak masyarakat yang masih sekeptis yang menyebutkan, bahwa pengelolaan lahan oleh Bank Tanah hanya menguntungkan pemerintah atau pihak tertentu. Demikian juga proses akuisisi lahan sering kali berhadapan dengan konflik kepentingan, terutama di daerah dengan harga tanah yang tinggi.

Guna menumbuhkan pemahaman masyarakat akan keberadaan Badan Bank Tanah maka diperluan sosialisasi yang masif dan transparansi dalam operasional Bank Tanah agar masyarakat dapat memahami manfaatnya secara menyeluruh. 

Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan program Bank Tanah dalam mewujudkan dan memastikan tujuan keadilan sosial, keadilan sosial, hak pengelolaan atas tanah bisa tercapai.

Sekali lagi Keberadaan Bank Tanah di Indonesia memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi yang berkeadilan. Tentunya dengan pengelolaan lahan yang baik, hadirnya Bank Tanah memiliki urgensi dan fungsi strategis agar nantinya mampu mendukung pembangunan yang inklusif, masyarkat bisa memberikan akses lahan yang lebih luas serta menjaga stabilitas harga tanah untuk bagi ketersediaan tanah oleh Negara dan menjadi solusi kesejahteraan ekonomi yang berkeadian sosial dan terpenuhi azas keadilan dan pemerataan akan hak-hak masyarakat terhadap tanah di negeri ini. ***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun