Mohon tunggu...
Herma Wardi
Herma Wardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis, conten creator, penyintas jurnalistik

Saya menyenangi dunia tulis-menulis, mencintai jurnalistik. conten creator di Medos. Menyenangi penjelajahan reportase perjalanan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Badan Bank Tanah, Solusi Wujudkan Ekonomi Berkeadilan dan Terpenuhinya Hak Masyarakat Terhadap Tanah

26 Januari 2025   21:02 Diperbarui: 27 Januari 2025   13:38 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiensi masyarakat ke Pemda Lombok Tengah terkait masalah tanah. (Sumber: Lombokpost.jawapos.com)

Keyword: *Badan Bank Tanah*

Label: *Badan Bank Tanah*

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 adalah mengenai pertanahan yang dimuat dalam  Bagian Keempat UU Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai Pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Pengaturan mengenai pertanahan berinduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Sebagaimana diatur dalam UUPA dalam Pasal 1 bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Dan hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa merupakan hubungan yang bersifat abadi. Berdasarkan ketentuan dalam UUPA ini yang mengandung filosofi bagaimana hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan, ruang angkasa yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Lahan wisata bumi perkemahan Sumberan, Lantan, Lombok Tengah terlantar dan tidak terurus. (Sumber Foto: tv9lombok.co.id)
Lahan wisata bumi perkemahan Sumberan, Lantan, Lombok Tengah terlantar dan tidak terurus. (Sumber Foto: tv9lombok.co.id)

Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi rakyat memiliki hak menguasai. Hak menguasai negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Secara fungsional kewenangan negara dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hadirnya Bank Tanah dalam struktur tata kelola pemerintahan negara Indonesia yang disyahkan melalui   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihajatkan bahwa ketersediaan tanah oleh Negara menjadi solusi kesejahteraan ekonomi, sosial dan terpenuhi azas keadilan dan pemerataan akan hak-hak masyarakat terhadap tanah di negeri agraris ini. 

Badan Bank Tanah yang dibentuk oleh Undang-Undang tersebut merupakan badan khusus yang bertugas menyediakan tanah untuk kepentingan umum, mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan kebutuhan nasional lainnya. Disamping itu juga terwujudnya pemerataan ekonomi, memberikan akses kepada masyarakat untuk memiliki atau mengelola tanah, terutama bagi masyarakat yang termarjinalkan.

Terbentuknya Badan Bank Tanah ini  ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Sehingga pengaturan mengenai Bank Tanah ini diharapkan dapat menjembatani keperluan negara untuk memenuhi kebutuhan atas tanah. Contohnya digunaan bagi terselenggaranya pembangunan proyek strategis nasional seperti jalan tol, waduk, bendungan atau untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan umum.

Negara memerlukan tanah yang bertujuan untuk terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum serta dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun