Keyword: *Badan Bank Tanah*
Label: *Badan Bank Tanah*
Salah satu ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 adalah mengenai pertanahan yang dimuat dalam  Bagian Keempat UU Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai Pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Pengaturan mengenai pertanahan berinduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).Â
Sebagaimana diatur dalam UUPA dalam Pasal 1 bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Dan hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa merupakan hubungan yang bersifat abadi. Berdasarkan ketentuan dalam UUPA ini yang mengandung filosofi bagaimana hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan, ruang angkasa yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi rakyat memiliki hak menguasai. Hak menguasai negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Secara fungsional kewenangan negara dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Hadirnya Bank Tanah dalam struktur tata kelola pemerintahan negara Indonesia yang disyahkan melalui  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihajatkan bahwa ketersediaan tanah oleh Negara menjadi solusi kesejahteraan ekonomi, sosial dan terpenuhi azas keadilan dan pemerataan akan hak-hak masyarakat terhadap tanah di negeri agraris ini.Â
Badan Bank Tanah yang dibentuk oleh Undang-Undang tersebut merupakan badan khusus yang bertugas menyediakan tanah untuk kepentingan umum, mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan kebutuhan nasional lainnya. Disamping itu juga terwujudnya pemerataan ekonomi, memberikan akses kepada masyarakat untuk memiliki atau mengelola tanah, terutama bagi masyarakat yang termarjinalkan.
Terbentuknya Badan Bank Tanah ini  ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Sehingga pengaturan mengenai Bank Tanah ini diharapkan dapat menjembatani keperluan negara untuk memenuhi kebutuhan atas tanah. Contohnya digunaan bagi terselenggaranya pembangunan proyek strategis nasional seperti jalan tol, waduk, bendungan atau untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang menyangkut kepentingan umum.
Negara memerlukan tanah yang bertujuan untuk terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum serta dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.