Mohon tunggu...
Herman Chipenk
Herman Chipenk Mohon Tunggu... Buruh - Pekerja Swasta

Saya seorang pekerja swasta, mahasiswa dan Aktivis buruh, Pemerhati Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) Menyambut Baik Imbauan Menteri Tenaga Kerja tentang THR bagi Driver Online dan Ojol serta Kurir

20 Maret 2024   18:00 Diperbarui: 20 Maret 2024   18:13 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta 20 Maret 2024

Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Menteri Tenaga Kerja yang menghimbau bahwa para pengemudi Taxi Online dan ojek online (ojol) serta kurir berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Himbauan ini dianggap sebagai langkah yang penting dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ini.

Dalam pernyataannya, Ketua SPPD, Herman Chipenk, menyambut baik kebijakan yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Ia menyatakan bahwa THR merupakan hak yang wajib diberikan kepada pekerja, termasuk para pengemudi Taxi Online dan ojol serta kurir, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga roda perekonomian berjalan.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Herman Chipenk juga menyampaikan bahwa profesi pengemudi Taxi Online dan ojol serta kurir telah menjadi bagian penting dalam era digitalisasi dan perkembangan ekonomi berbasis platform. Mereka berperan sebagai penghubung antara penjual dengan konsumen, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan dalam memfasilitasi perdagangan online.

"SPPD mengapresiasi upaya Menteri Tenaga Kerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor ini. THR bukan hanya sekadar bonus, tetapi merupakan hak yang telah melekat dalam pekerjaan mereka. Oleh karena itu, kami mendukung penuh keputusan ini," ujar Herman Chipenk.  

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Selain itu, SPPD juga mengharapkan keputusan ini dapat menjadi tonggak awal dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform daring secara keseluruhan. Mereka berharap bahwa pemerintah akan terus melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengatur hak, upah, dan jaminan sosial bagi pekerja di sektor platform.

Namun, SPPD juga menyoroti perlunya keterlibatan semua pihak, termasuk platform penyedia jasa, dalam mewujudkan kebijakan ini. Mereka mengingatkan agar platform-platform tersebut bertanggung jawab dalam memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.  

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Dalam mengakhiri pernyataannya, SPPD juga mengajak seluruh anggotanya dan pekerja platform daring lainnya untuk tetap solid dan berjuang bersama dalam mencapai perlindungan yang adil dan layak bagi semua pekerja di sektor platform.

Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja belum mengeluarkan Surat keputusan resmi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. Namun, dengan adanya himbauan ini, diharapkan langkah konkret dalam mengatur hak-hak pekerja di sektor ini dapat segera direalisasikan.

Apa yang disampaikan Kemenaker tersebut sifatnya hanya sekadar himbauan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat , jika memang Kemenaker memiliki kepedulian baik terhadap Driver Online, Ojol Maupun Kurir sebaiknya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SK Menteri berikut juklak dan juknisnya untuk mengatur teknis dan mekanisme pembagian THR tersebut.  

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

SK menteri dan turunannya ini akan bisa menjadi dasar bagi rekan rekan Drivee Online , Ojol dan Kurir dalam menekan aplikator untuk segera memberikan THR

Tanpa SK Menteri apa yang disampaikan Kemenaker ttetsebut hanya akan menjadi wacana yang tidak akan pernah terealisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun