Jakarta 20 Maret 2024
Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Menteri Tenaga Kerja yang menghimbau bahwa para pengemudi Taxi Online dan ojek online (ojol) serta kurir berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Himbauan ini dianggap sebagai langkah yang penting dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ini.
Dalam pernyataannya, Ketua SPPD, Herman Chipenk, menyambut baik kebijakan yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Ia menyatakan bahwa THR merupakan hak yang wajib diberikan kepada pekerja, termasuk para pengemudi Taxi Online dan ojol serta kurir, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga roda perekonomian berjalan.
Herman Chipenk juga menyampaikan bahwa profesi pengemudi Taxi Online dan ojol serta kurir telah menjadi bagian penting dalam era digitalisasi dan perkembangan ekonomi berbasis platform. Mereka berperan sebagai penghubung antara penjual dengan konsumen, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan dalam memfasilitasi perdagangan online.
"SPPD mengapresiasi upaya Menteri Tenaga Kerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor ini. THR bukan hanya sekadar bonus, tetapi merupakan hak yang telah melekat dalam pekerjaan mereka. Oleh karena itu, kami mendukung penuh keputusan ini," ujar Herman Chipenk. Â
Selain itu, SPPD juga mengharapkan keputusan ini dapat menjadi tonggak awal dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform daring secara keseluruhan. Mereka berharap bahwa pemerintah akan terus melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengatur hak, upah, dan jaminan sosial bagi pekerja di sektor platform.
Namun, SPPD juga menyoroti perlunya keterlibatan semua pihak, termasuk platform penyedia jasa, dalam mewujudkan kebijakan ini. Mereka mengingatkan agar platform-platform tersebut bertanggung jawab dalam memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Â
Dalam mengakhiri pernyataannya, SPPD juga mengajak seluruh anggotanya dan pekerja platform daring lainnya untuk tetap solid dan berjuang bersama dalam mencapai perlindungan yang adil dan layak bagi semua pekerja di sektor platform.
Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja belum mengeluarkan Surat keputusan resmi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. Namun, dengan adanya himbauan ini, diharapkan langkah konkret dalam mengatur hak-hak pekerja di sektor ini dapat segera direalisasikan.
Apa yang disampaikan Kemenaker tersebut sifatnya hanya sekadar himbauan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat , jika memang Kemenaker memiliki kepedulian baik terhadap Driver Online, Ojol Maupun Kurir sebaiknya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SK Menteri berikut juklak dan juknisnya untuk mengatur teknis dan mekanisme pembagian THR tersebut. Â
SK menteri dan turunannya ini akan bisa menjadi dasar bagi rekan rekan Drivee Online , Ojol dan Kurir dalam menekan aplikator untuk segera memberikan THR
Tanpa SK Menteri apa yang disampaikan Kemenaker ttetsebut hanya akan menjadi wacana yang tidak akan pernah terealisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H