Mohon tunggu...
Herman Chipenk
Herman Chipenk Mohon Tunggu... Buruh - Pekerja Swasta

Saya seorang pekerja swasta, mahasiswa dan Aktivis buruh, Pemerhati Buruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

History SPPD

1 Juli 2023   01:58 Diperbarui: 1 Juli 2023   01:59 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SERIKAT PEKERJA PLATFOM DARING

Aspek Indonesia membentuk serikat pekerja platform daring karena perkembangan teknologi yang begitu pesat sehingga banyak anggota Aspek yang tergerus oleh tekhnologi dan perusahaan banyak yang bangkrut sehingga terjadi phk besar besaran seperti pekerja jalan Tol, Giant,Matahari,Ramayana,Hero dan lain sebagainya. Para mantan pekerja tsb yang ter phk dan kini bekerja menjadi ojol dan taxol. 

Aspek Indonesia melihat hal tersebut agar tidak kehilangan angggotanya maka aspek Indonesia berdiskusi dan silaturahmi ke anggota yang bekerja di OJol dan Taxol.Dengan diskusi Panjang dgn waktu berbulan bulan aspek Indonesia menemukan titik pencerahan, ternyata mereka yang bekerja di Ojol dan Taxol tidak mempunyai regulasi yang jelas sejak berdirinya Uber,Grab dan Gojek di Indonesia pada tahun 2014. 

Banyak permasalahan yang harus di perjuangkan pekerja Ojol dan Taxol dan hingga akhirnya aspek Indonesia membentuk serikat pekerja daring yang dimotori oleh Teguh Pribadi,M Rizky perwakilan dari Ojol mantan pekerja Dunkin Donat dan Herman chipenk perwakilan dari Taxol serta dibantu oleh Putu Raka,Eri Wibowo dan Kun wardana perwakilan dari Aspek Indonesia dan Uni Appro. Sppd awalnya serikat pekerja pengemudi daring yang mana anggotanya terdiri dari pengemudi Gojek dan Grab.Awal pembentukan adalah SPD (Serikat Pekerja Daring) dengan logo dibawah ini.

Seiring berjalannya waktu nama SPD (Serikat pekerja Daring) merubah logo karena banyak pekerja platform yang bergabung di SPD dan akhirnya nama SPD berubah menjadi sppd serta perubahan logo tersebut seperti di bawah ini.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Hari demi hari kawan-kawan perkerja kemitran berbagai platform merapatkan barisan ke sppd sehingga SPPD Mencakup semua pekerja ridesharing dan berbasis aplikasi sebagai serikat pekerja sektoral yang mana ketua umum nya adalah Teguh Pribadi, wakil nya Herman Hermawan dan sekertarisnya M Rizki.Sesuai namanya, SPPD adalah pelaksana dari berbagai kegiatan Pekerja Platform Daring.SPPD terbentuk pada tahun 2022 tepatmya April 28, 2022.Berdirinya sppd dimotori oleh Aspek Indonesia sebagai afiliasi serikat pekerja Indonesia dibidang jasa,perdaganan,keuangan, transportasi dan lain sebagainya.

Dokumen pribadi kongres sppd
Dokumen pribadi kongres sppd

Aspek Indonesia dan SPPD juga mempunyai jaringan internasional yaitu UNI GLOBAL UNION terdiri dari 153 negara dan 120 juta lebih anggotanya.

Hingga akhirnya Herman Chipenk mendapat Undangan dari Uni Global Union di Brussel Belgia pada tanggal 24 & 25 April 2022 berkat dorongan Brother Kun Wardana selaku perwakilan dari Uni Appro asia pasifik.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Herman chipenk  pulang dari Belgia semakin bersemangat untuk organizing anggota yang tadinya hanya para pengemudi ojol dan Taxol kini merembah ke kurir seperti ninja express,si cepat,shoppe,lalamove,JNT,JNE,Lazada,antaraja,delivery,Traveloka hingga kini sudah 16 platform yang tergabung di Serikat pekerja platform Daring.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Dengan demikan SPPD lama kelamaan berkembanglah SPPD anggotanya tidak hanya pengemudi gojek dan Grab akan tetapi merabah ke semua platform dan akhirnya dilakukan kongres pertama yang di adakan  pada tanggal 19 september 2022 jakarta Matraman Jakarta Timur dan terpilih nya ketua umum  bro Herman Chipenk dan perubahan logo SPPD menjadi seperti dibawah ini.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Satu hari kongres sppd tanggal 20 September 2022 bersama presiden Aspek ibu Mira Sumirah dan Dr Kun Wardana perwakilan dari Uni Appro Asia Pasifik langsung audensi ke Menteri tenaga kerja.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Diskusi dengan Menteri Tenaga kerja yang di wakili oleh Direktur  Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), IBU Indah Anggoro Putri, perwakilan sppd di wakili oleh Herman Chipenk,hidayahatulloh,imam supriadi,sagu simanjuntak,waris,rudi,Latifah,fahrizal.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

tanggal 24 dan 25 september ketua umum sppd berangkat Kembali ke Brussel Belgia guna meeting bersama di uni global union.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

sampai sekarang SPPD melebarkan sayap ke berbagai kabupaten dan kota serta provinsi yang ada di indonesia Dasar inilah yang menguatkan Herman Chipenk untuk merubah pandangan kepada teman- teman pekerja berbasis kemitraan ,mengapa harus berserikat ?

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ("UU No. 21/2000").

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi juga dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998; pasal (2) Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing -- masing, bergabung dengan organisasi -- organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain; pasal (4) Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

Membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun