Artinya sangat positif. Namun pekerja sektor ini harus mendapatkan perlindungan dan kepastian secara hukum.
Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital berkembang pesat sejak 2015 hingga kini sudah berapa platform bermunculan namun para pekerja nya tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas..
SPPD sebagai wadah pekerja platform akan terus Organising anggota sebanyak banyaknya dan mendorong ke pemerintah agar terciptanya regulasi serta hubungan industrial yang harmonis kesemua stakeholder platform digital.Ungkap ketua umum SPPD Herman Hermawan alias Chipenk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H