Mohon tunggu...
hermawan Syamsul
hermawan Syamsul Mohon Tunggu... -

Menulis dan Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Oknum Kajari Bengkalis Terlibat Pemerasan

25 November 2014   16:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:54 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi adalah suatu perbuatan atau tindakan menguntungkan diri sendiri yang merugikan keuangan Negara. Namun demikian, untuk membebaskan korupsi dari Negara tercinta ini, diperlukan Penegak Hukum yang berintegritas, bersih, jujur dan tidak tebang pilih.

Apabila masih ada penegak hukum yang berperilaku curang;  menaikkan perkara korupsi berdasarkan unsur pemerasan,  dalam kontek kepentingan pribadi. Maka jangan berhayal korupsi akan musnah dari Negeri ini.  Ingin memberantas korupsi; bersihkanlah oknum penegak hukum terlebih dahulu.

Baru-baru ini Senin (24/11) di Bengkalis, telah terjadi demo besar-besaran di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis SH, yang diduga telah berkonspirasi terindikasi pemerasan dalam menangani kasus korupsi perusahaan  BUMD PT Bumi Laksamana Jaya. Sebagaimana isu yang berkembang oknum Kajari tersebut telah menerima uang sebesar Rp. 10 miliar dari kasus senilai Rp. 300 miliar tersebut.

Sebagai masyarakat Bengkalis kami berharap jika KPK berkomitmen ingin memberantas korupsi: maka KPK harus serius dan tanggap dengan isu tersebut, tanpa dilaporkan, supaya mau turun tangan  memeriksa Kajari Bengkalis  tersebut. Meskipun sudah ada pengakuan pemeriksaan dari Jamwas, tapi sebagai masyarakat kami tidak percaya lagi dengan pengawasan intern sesama korp Adiyaksa tersebut. Sebagaimana pemberitaan:

Bengkalis, RIAUGREEN.COM - Tim dari Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan supervisi ke Provinsi Riau terkait penanganan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah di Kabupaten Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ)

"Benar ada tim dari Kejagung turun untuk melakukan supervisi sejauh mana penanganan (kasus) BLJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Jumat (21/11) lalu.

Dalam supervisi kasus itu, Jamwas Kejagung telah memeriksa Direktur PT BLJ berinisial YA, dan salinan surat panggilan pemeriksaan YA yang beredar di kalangan wartawan Kejaksaan.

Kedatangan Inspektorat Jamwas Kejagung terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp. 300 miliar di PT BLJ, Bengkalis yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sejumlah pejabat PT BLJ telah ditahan dan beberapa aset perusahaan juga disita, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis.

Kasus ini berawal dari pejabat PT BLJ menggunakan hibah untuk investasi lain melalui anak perusahaannya, namun ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mitra perusahaan tidak bisa mengembalikan dana tersebut.

Dalam surat Jamwas Kejagung prihal pemanggilan direktur PT BLJ berinisial YA bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014 itu, ditulis bahwa YA diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis.

Dalam surat tersebut menyebutkan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan terhadap Kajari Bengkalis telah berkonspirasi dengan pihak CV Surya Perdana Motor yang merupakan mitra kerja PT Surya Citra Riau dan anak perusahaan PT BLJ, dalam penanganan kasuh hibah perusahaan daerah itu.

Kemudian, Kejari Bengkalis disangkakan telah mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orang tua Direktur CV Surya Perdana Motor di Singapura pada tanggal 30 Juni 2014 dan 4 September 2014. Dalam pertemuan itu, Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp. 250 juta dan dua buah cek BNI 46 yang masing-masing bernilai Rp. 5 miliar.

Dalam surat tanggal 14 Nopember 2014 itu dijelaskan, tujuan pemberian uang diduga adalah untuk menahan pihak-pihak PT BLJ, agar pihak CV Surya Perdana Motor tidak ditagih pengembalian uang kerja sama dengan PT BLJ dan membuat kerugian itu sebagai kesalahan PT BLJ dalam berinvestasi.

Dalam surat yang ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan itu juga disebutkan, bahwa Kajari Bengkalis juga diduga menerima sejumlah proyek dalam APBD Kabupaten Bengkalis.

Namun Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membantah kedatangan tim dari Kejagung itu terkait pemerikasaan oknum Kejari Bengkalis. "Jadi tidak terkait dengan pemeriksaan oknum seperti yang diisukan," katanya.

Bahkan, Mukhzan balik menuding bahwa ada upaya dari orang-orang tertentu untuk menghanbat pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu. "Pemberantasan korupsi adalah perangnya kejaksaan dan wajar lawan memasang strategi dan memfitnah penyidik Jaksa, tujuannya untuk menghambat pemeriksaan," katanya (Ant)   Perlu diketahui oleh masyarakat umum, dari dana sebesar Rp. 300 miliar itu yang dijadikan korban sebagai tersangka hanya satu orang, yakni Direktur BUMD saja.

Apa yang disebutkan oleh Mukhzan sebagai menghambat pemeriksaan itu perlu dipertanyakan, jangan-jangan memang benar sudah mendapat uang Rp. 10 miliar kemudian telah dibagi-bagikan.

Ayo KPK Berani Jujur Hebat, periksa Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, indikasi sudah sangat jelas. Sama dengan mantan Kajari Bengkalis Andi Muhammad Hamka yang juga terindikasi melakukan pemerasan pada Dinas Perhubungan Bengkalis, dibantu oleh oknum-oknum: mantan Kasi Pidsus, Nana Lukmana dengan memalsukan audit BPK, mantan Kasi Intel Dedy Priyo Handoyo dan mantan Kasi Pidsus Arjuna Meghanada yang sesuai bukti rekaman percakapan  terindikasi melakukan pemerasan terhadap tersangka dalam menaikkan perkara dengan penuh rekayasa.

Inilah pola oknum di Kejari Bengkalis dalam menangani perkara. Apakah mereka ini pantas menjadi ujung tombak penegakan hukum sebagaimana diharapkan oleh Jaksa Agung?

Berani Jujur Hebat. Inilah adagium yang perlu kita buktikan. Sekarang banyak oknum Jaksa yang memanfaatkan kesempatan dalam euforia pemberantasan korupsi untuk kepentingan pribadi maupun institusi.

Yth Jaksa Agung; mohon  perhatikan laporan ini dengan serius, ini bukan isu, sesungguhnya nanti akan menjadi bom waktu bagi Kejaksaan Agung. Percayalah, kami punya bukti otentik.

A.n Masyarakat Bengkalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun