Mohon tunggu...
hermawan Syamsul
hermawan Syamsul Mohon Tunggu... -

Menulis dan Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat dari Penjara untuk Jaksa Agung H.M. Prasetyo

9 Desember 2014   20:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:41 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bukti tambahan, saya juga akan membeberkan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Andi Muhammad Hamka SH. Terhadap  pengadaan Kapal Patroli Elang Laut dan pekerjaan Docking KMP Tasik Gemilang, Dinas Perhubungan kabupaten Bengkalis tahun 2010.

Perkara tersebut dinaikkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menggunakan Audit BPK palsu; surat pengantarnya di tandatangani oleh Nana Lukmana SH, bertindak sebagai penyidik.

Saat itu mantan kepala Dinas Perhubungan, sekaligus Pengguna Anggaran, tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Setelah dua tahun kemudian baru dijadikan tersangka oleh  Kejaksaan Negeri Bengkalis dibawah pimpinan Mukhlis SH yang sekarang dilaporkan oleh LSM dengan dugaan menerima suap terkait kasus BUMD, Bumi Laksamana Jaya.

Selanjutnya setelah melewati perjuangan panjang, empat tahun kemudian, mantan kepala Dinas tersebut, dinyatakan tidak bersalah dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan. Karena perkara tersebut sarat dengan trik rekayasa, dibarengi audit BPK palsu.

Dari fakta yang ada sangat jelas terlihat, bahwa oknum ini telah terlibat konspirasi dengan Majelis Hakim, terkait dalam meloloskan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menggunakan audit BPK palsu.

Pada perkara Kapal Patroli itu juga, sebagaimana pengakuan Arjuna Meghanada SH., selaku Kasi Pidsus pengganti Nana Lukmana SH., dalam suatu pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru; dihadapan Khaidir, Jhon Hendri dan beberapa anggota Jaksa yang lain. Arjuna dengan jujur telah mengakui sudah menerima suatu titipan dari tersangka Khaidir untuk disampaikan kepada Dedy Priyo Handoyo SH., mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan janji akan mencabut kasasi perkara Kapal Patroli dari Mahkamah Agung RI. Seraya meminta denda dibayarkan oleh kedua orang yang mereka jadikan tersangka itu.

Apakah oknum-oknum seperti ini layak untuk membersihkan koruptor dari muka bumi  ini? Beginilah gambaran dan contoh  modus hukum yang dipraktikkan oleh oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa tahun belakangan, sejak mendapat wewenang boleh menjadi penyidik perkara korupsi. Bahkan ada orang yang telah di jadikan tersangka kemudian mereka bebaskan begitu saja.

Wewenang yang di berikan, selalu dimanfaatkan untuk melakukan  tindak pemerasan dengan pola tebang pilih.  Jika tidak dibersihkan maka hal ini akan menjadi suatu ujian dan tantangan  berat bagi Kejaksaan Agung yang baru dibawah kepemimpinan bapak H.M. Prasetyo dalam memberantas korupsi di Negeri ini.

Jika Kejaksaan Agung berkomitment ingin menghapus korupsi dari Negeri ini, maka yang perlu dibersihkan terlebih dahulu adalah oknum dilingkungannya sendiri, baru korupsi akan bisa dimusanahkan, jika tidak, semua akan menjadi selogan ompong yang tak berguna.

Dengan fakta ini, apakah Institusi Kejaksaan yang telah dicemarkan oleh oknum-oknum seperti ini masih akan berkelit dan menutupi semua keboborkan yang telah mereka lakukan?

Laporan ini adalah laporan permulaan, sebagai sebuah pembuktian integritas bagi Institusi Kejaksaan  dibawah kepemimpinan bapak H.M. Prasetyo, selaku Jaksa  Agung, dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kemudian apakah berani memeriksa saya sebagai pelapor dan menindak oknum-oknum terlapor sesuai bukti yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun